Pakar Hukum Anggap Wantimpres Lebih Efisien Dibanding DPA
Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna. (Istimewa)
07:32
16 September 2024

Pakar Hukum Anggap Wantimpres Lebih Efisien Dibanding DPA

Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) masih menuai polemik. Tak sedikit yang menilai upaya itu sebagai langkah untuk mengakomodir kepentingan Presiden Joko Widodo setelah lengser sebagai Presiden.   Pakar hukum, Henry Indraguna menilai, jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu ada beberapa faktor, salah satunya dianggap sangat tidak efisien.    "Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," kata Henry melalui keterangan tertulis, Senin (16/9).  

  Henry menyampaikan, penghapusan Lembaga DPA yang diwacanakan dihidupkan kembali seperti era Orde Baru, tidak secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan."   Dijelaskannya, pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.   "Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis," kata Henry.  

  Dia berpendapat, DPA menjadi tidak efektif karena dalam praktiknya tidak lagi menjadi sejajar dengan lembaga Presiden. DPA yang seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat Presiden.    "Nah, ketika DPR RI sudah mampu mengembalikan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih efisien karena secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di masyarakat," jelasnya.  

  Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil Presiden. Keputusan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA patut diapresiasi.    "Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil," pungkas Henry.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pakar #hukum #anggap #wantimpres #lebih #efisien #dibanding

KOMENTAR