DPR Resmi Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-undang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pelantikan Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) hingga Pengesahan RUU BUMN, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:20
4 Februari 2025

DPR Resmi Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-undang

– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono turut hadir di ruang rapat paripurna.

Dasco pun kemudian meminta Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU BUMN yang telah dilakukan.

Setelahnya, Dasco menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai persetujuan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Serempak peserta sidang menjawab setuju dan diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan RUU menjadi undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan Komisi VI DPR RI sudah melakukan pembahasan RUU BUMN dan bersepakat untuk membawa ke dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Ketua Panja, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mengatakan, sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025, tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan draft RUU BUMN. Total DIM yang dibahas sebanyak 2.411.

"Penyampaian laporan hasil Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," kata Eko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #resmi #sahkan #revisi #bumn #jadi #undang #undang

KOMENTAR