Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang Dikabulkan MK
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang tahun 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
Adapun gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini diajukan oleh Koordinator Nasional PPI, Saparuddin.
"Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.
Saparuddin menjelaskan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.
Namun, menurut PPI, terdapat cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.
Saparuddin menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.
Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13.
PPI pun menilai, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang cacat hukum.
Atas kondisi itu, Saparuddin memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.
Tag: #pencabutan #sengketa #pilkada #kota #semarang #dikabulkan