KPK Cegah Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio dan Suaminya Keluar Negeri Terkait Kasus Hasto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan suaminya bepergian ke luar negeri terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Agustiani dan suaminya dicegah ke luar negeri sejak 15 Januari 2025.
"(Sejak) 15 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Tessa mengatakan, meski keduanya berstatus sebagai saksi, pencegahan ke luar negeri dilakukan penyidik karena masih dibutuhkannya keterangan Agustiani dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencekalan yang menghalanginya untuk bepergian ke luar negeri.
Ia mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut menghambat rencananya untuk berobat ke Guangzhou, China, guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dia menceritakan bagaimana kondisinya saat ini sehingga harus berobat ke Guangzhou, China, saat masa percobaan 2024.
"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan, setelah menjalani pengobatan pertama, ia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip di ususnya.
Polip tersebut harus segera ditangani untuk mencegah kemungkinan berkembang menjadi kanker.
Agustiani saat ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 untuk operasi.
Namun, ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda akibat pencekalan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengeklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
Akhirnya, pada 6 Januari 2025, dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.
"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," ungkap dia.
Tag: #cegah #anggota #bawaslu #agustiani #suaminya #keluar #negeri #terkait #kasus #hasto