Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017
- Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode Mei 2017-Desember 2019, Ari Prabowo Ariotedjo mengungkapkan bahwa perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp 400 miliar pada semester pertama 2017.
Informasi ini disampaikan Ari ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bisnis cap emas Logam Mulia (LM) milik PT Antam secara ilegal dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
“Ini kita bicara Antam secara keseluruhan ya, keuntungan antam itu Rp 8 miliar. Pas bulan Juni-Juli, saya mendapat laporan bahwa hasil semester 1 laba rugi Antam turun menjadi Rp 400 miliar. Jadi kita rugi Rp 400 miliar,” kata Ari dalam sidang, Senin.
Ari mengatakan, saat itu dirinya baru sekitar dua bulan menjabat Direktur Utama PT Antam. Pihaknya bersama manajemen baru kemudian melakukan evaluasi dan melihat potensi bisnis-bisnis di Antam yang ada.
Dengan tujuan, PT Antam bisa mengejar dan membalikkan kondisi kerugian Rp 400 miliar menjadi positif.
Dewan Direksi PT Antam kemudian menggelar rapat dengan Unit Logam Mulia. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa kegiatan di Unit Logam Mulia untung namun tidak banyak.
Saat itu, direksi kemudian menyoroti perbedaan kegiatan trading (penjualan) Antam dan kegiatan bisnis jasa lebur cap emas yang dilakukan Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Pada semester pertama 2018, penjualan Butik Emas Logam Mulia (BELM) milik PT Antam di bawah target. Seharusnya, pada pertengahan tahun butik sudah menjual sekitar 5 ton.
“Tapi pencapainnya itu baru 2 ton-an. Jadi 50 persen,” ujar Ari.
Sementara, kegiatan lebur cap emas yang satu tahun hanya ditarget 2 ton, pada pertengahan tahun sudah mencapai 2,7 ton.
“Jauh, dua tiga kali melebihi dari target,” katanya.
Menurut Ari, dewan direksi kemudian mencermati lebih jauh dan mendapati bahwa bisnis lebur cap emas hanya memberikan keuntungan sekitar Rp 4 juta per kilogram.
Sementara itu, harga jual emas milik Antam sendiri saat itu sekitar Rp 500 juta per kilogram dengan keuntungan Rp 20 juta.
“Secara laba juga kalau secara trading kita bisa dapat Rp 20 juta per kilo, secara apa namanya lebur cap hanya mendapat Rp 4 juta,” ujarnya.
Dewan direksi kemudian memutuskan menghentikan kegiatan bisnis lebur cap emas di UBPP LM tersebut. Sebab, ternyata kegiatan bisnis lebur cap emas itu menciptakan kompetitor bagi PT Antam sendiri.
Kompetitor muncul karena emas yang dilebur dan dicap LM milik PT Antam berasal dan menjadi barang milik pihak ketiga atau swasta. Sementara, kegiatan trading PT Antam menggunakan emas impor premium.
Namun, keduanya sama-sama menggunakan cap LM milik PT Antam.
“Ya menciptakan kompetitor karena kita menjual produk yang sama, yang satu dengan modal antam emasnya adalah dari impor dengan harga yang premium, sementara yang satu emasnya asalnya dari para toko emas atau siapa pun,” kata Ari.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyeret 13 terdakwa. Dengan rincian tujuh orang eks pejabat UBPP LM PT Antam dan enam pihak swasta.
Persidangan 13 terdakwa itu dipisah menjadi dua yakni, klaster eks pejabat Antam dan pihak swasta.
Ketujuh mantan pejabat Antam itu adalah Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman.
Kemudian, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM periode 15 Mei 2013 sampai 31 Juli 2017, Dodi Matimbang.
Lalu, General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020, Muhammad Abi Anwar; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.
Namun, dari tujuh terdakwa itu hanya Herman, Muhammad Abi Anwar, Tuti Kustiningsih, Abdul Hadi Aviciena, juga Dodi Matimbang yang mengajukan eksepsi.
Sementara itu, pihak swasta yang menikmati cap merek LM PT Antam ilegal itu adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Ho Kioen Tjay, Gluria Asih Rahayu, dan pelanggan pemurnian lainnya.
Perbuatan para terdakwa disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.308.079.265.127,04.
Tag: #kasus #emas #ilegal #dirut #ungkap #antam #rugi #miliar #pada #semester #2017