27
Terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF) di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
19:56
3 Februari 2025
Agustiani Tio Pertanyakan KPK yang Kembali Jerat dengan Pasal Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
- Terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF) mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (3/2). Ia meminta agar KPK mencabut pencegahan ke luar negeri, dengan alasan harus menjalani operasi kanker. Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menyebut, kliennya harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyakit kanker yang dideritanya ke Guangzhou, Tiongkok pada 17 Februari 2025. “Jadi perihal ke KPK, hari ini kami sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2). “Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” sambungnya. Army yang turut mendampingi Tio membuat pengaduan ke Komnas HAM itu menambahkan, pihaknya menyayangkan perihal perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya. Termasuk, kembali menjerat Tio dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku. Pasalnya, Tio sudah menjalankan proses hukum sesuai putusan persidangan dalam kasus PAW DPR RI. Ia menjalani hukuman di penjara, namun malah dianggap melakukan penghalangan hukum dari dalam penjara. “Jika memang Ibu Tio dikenakan terkait pasal obstruction (penghalangan), justru kami mempertanyakan, bagaimana bisa Ibu Tio dapat dianggap menghalangi atau bagian dari proses menghalangi, padahal faktanya Ibu Tio sedang menjalankan proses hukum (di dalam ornjara,red), itu yang kami mempertanyakan,” ujar Army. Lebih lanjut, Army juga menuturkan, kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat pemeriksaan di KPK pada 8 Januari 2025 lalu. Sebab, Tio merasa terintimidasi dan itu dijelaskan dengan sangat gamblang di ruangan pemeriksaan ada CCTV dan lain sebagainya. “Jadi secara yakin betul bahwa Ibu Tio terintimidasi dan itu menjadi bagian dari penjelasan surat kami ke Dewas KPK. Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #agustiani #pertanyakan #yang #kembali #jerat #dengan #pasal #perintangan #penyidikan #kasus #harun #masiku