Diperiksa 4 Jam, Donny Tri Istiqomah Sebut Dikonfirmasi soal BAP Kasus Harun Masiku
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Donny Tri Istiqomah diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Usai menjalani pemeriksaan, Donny mengatakan, penyidik meminta keterangannya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap PAW Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku yang pernah disampaikannya pada 2020 yang lalu.
"Hari ini saya memenuhi panggilan saya sebagai warga negara yang baik, hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya, itu saja sih," kata Donny, Senin.
Donny mengatakan, seluruh informasi yang diketahuinya terkait kasus suap tersebut sudah dituangkan di dalam BAP.
Dia menyebut, penyidik melakukan konfirmasi ulang terkait BAP tersebut.
"Apakah itu (BAP) sudah cukup atau tidak silakan ditanyakan ke penyidik. Itu aja sih kalau saya," ujarnya.
Ketika ditanya soal Harun Masiku, Donny bungkam. Tetapi, dia sempat meminta pengacaranya untuk memberikan penjelasan.
Namun, pengacaranya terdengar berbisik agar tidak menjawab pertanyaan wartawan tersebut.
"Jangan jawab, jangan jawab," kata pengacaranya.
Mendengar bisikan tersebut, para wartawan memprotes sikap pengacara tersebut. Donny kemudian menjelaskan dia sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik sehingga semua pertanyaan terkait pemeriksaan sebaiknya ditanyakan kepada KPK.
"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa, urusan terkait materi pokok perkara silakan ditanya ke penyidik, maksud Pak Erman begitu tadi," ujar Donny.
Sebelumnya, Donny Tri Istiqomah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih pukul 11.05 WIB.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Donny Tri Istiqomah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proses PAW Anggota DPR RI 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Donny Tri Istiqomah Advokat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, KPK turut menjerat Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Sementara itu, KPK menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal perintangan penyidikan.
Tag: #diperiksa #donny #istiqomah #sebut #dikonfirmasi #soal #kasus #harun #masiku