KPK Isyaratkan Banding Terhadap Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun Trisambodo
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
23:40
8 Januari 2024

KPK Isyaratkan Banding Terhadap Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun Trisambodo

    - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Tak hanya sejumlah perbuatan rasuah yang tak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Rafel Alun juga tak diputuskan hakim dirampas untuk negara.      "Ya seperti itu (akan banding). Karena kan memang beberapa hal tidak dilakukan pertimbangan oleh hakim. Ya banyak hal tadi, termasuk perbuatan yang tidak dibuktikan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1).   "Banyak aset dikembalikan. Kemudian banyak pertimbangan-pertimbangan cara melakukan tindak pidana yang tidak diungkap dalam pertimbangan putusan," sambungnya.   Jaksa Wawan menyebut, Rafael Alun sebelumnya didakwa dan dituntut atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan bersama-sama istri Ernie Meike Torondek. Selain itu, Rafael juga didakwa dan dituntut atas perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010.   Adapun penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.    "Satu, TPK nya. Kita dakwakan tiga kan dari Cubes, ARME, Cahaya Kalbar sama Mahendra. Tapi yang Cubes kemudian Cahaya Kalbar dan Mahendra tidak terbukti. Kemudian banyak sekali pertimbngan mengenai cara melakukan pidana, cara bagaimana Alun kemudian menyembunyikan asetnya dengan menggunakan nama ibunya. Itu kan ngga diungkap di pertimbangan hakim," tegas Jaksa Wawan.   Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.   "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).   Selan pidana badan, Rafael Alun juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.   "Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun," ucap Hakim Suparman.   Rafael Alun terbukti Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.    Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.    Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.    Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.    Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.    Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #isyaratkan #banding #terhadap #vonis #tahun #penjara #rafael #alun #trisambodo

KOMENTAR