Tak Dapat Mobil Dinas Lexus, Komeng Pakai Jeep Sendiri untuk Aktivitas
Anggota DPD RI dari Jawa Barat Alfiansyah Bustami atau Komeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
12:40
3 Februari 2025

Tak Dapat Mobil Dinas Lexus, Komeng Pakai Jeep Sendiri untuk Aktivitas

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng, memakai mobil pribadinya yaitu Jeep untuk beraktivitas sebagai anggota dewan.

Komeng mengaku tidak mendapatkan mobil dinas seperti menteri dan anggota DPR lain. 

"DPD enggak dikasih mobil. Iya (pakai) mobil pribadi," ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Para menteri disebut-sebut menggunakan Lexus LM sebagai mobil dinas. 

Komeng mengaku lebih sering menggunakan mobilnya yang bermerk Jeep untuk beraktivitas.

Komeng tidak mengungkap Jeep apa yang dia bawa. Namun berdasarkan LHKPN, Komeng memiliki sebuah mobil Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 seharga Rp 385.000.000.

Selain itu, Komeng juga memiliki mobil Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lain.

Sementara itu, Komeng mengaku saat ini tengah memodif mobil Daihatsu Luxio miliknya. Mobil itu nantinya juga akan menjadi salah satu mobil dinas.

Namun karena belum selesai, Komeng kini menggunakan mobil Jeep-nya.

Dia mengaku tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tidak mendapatkan mobil dinas.

Namun, untuk anggota DPD, diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli sendiri mobil dinas mereka.

Setelah dipotong pajak, angka ini turun menjadi sekitar Rp 100 jutaan.

“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” jelas Komeng.

Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #dapat #mobil #dinas #lexus #komeng #pakai #jeep #sendiri #untuk #aktivitas

KOMENTAR