Isak Tangis Hadi Terpidana Kasus Vina: Ngaku Disiksa Polisi, Dihantam Gembok hingga Muntah Darah
Terpidana kasus Vina, Hadi Saputra menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024). 
18:44
11 September 2024

Isak Tangis Hadi Terpidana Kasus Vina: Ngaku Disiksa Polisi, Dihantam Gembok hingga Muntah Darah

- Terpidana kasus Vina, Hadi Saputra menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).

Adapun dalam sidang PK kali ini, Hadi hadir sebagai saksi mahkota.

Hadi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kembali penyiksaan yang dialaminya bersama terpidana kasus Vina lainnya.

Sembari terisak, Hadi mengaku disiksa habis-habisan oleh oknum polisi setelah ditangkap pada 31 Agustus 2016 silam.

Setelah ditangkap oleh polisi karena dituduh membunuh Vina dan Eky, Hadi tak hentinya mengalami penyiksaan hingga luka-luka.

Namun, Hadi tak ingat jelas identitas polisi yang menyiksanya kala itu.

"Ada banyak (orang yang memukul). Pakai tangan, pakai kaki, apa aja yang ada di situ dipakai," ujar Hadi.

Di tengah penyiksaan yang dialaminya, Hadi semakin gundah lantaran pernikahannya terancam batal.

Hadi berencana menikah dengan pujaan hatinya dua minggu setelahnya atau tepatnya pada September 2016.

Sambil mengusap air matanya, Hadi menyebut Iptu Rudiana sempat hadir menyaksikan penyiksaan para terpidana.

"Di situ saya habis dipukulin. Saya mendengar ada yang datang, yang ngomong 'Kalian tahu enggak siapa yang kalian bunuh? Ini bapaknya'," ujarnya.

"Cuma saya enggak lihat pak, (Iptu Rudiana) ada di situ. Setahu saya setelah ramai-ramai itu namanya Rudiana."

Penyiksaan yang dialami Hadi kala itu terus berlanjut.

Ia bahkan dipindahkan ke dalam suatu ruangan kosong dan kembali disiksa.

Akibat penyiksaan itu, Hadi sampai muntah darah.

"Saya dipindahin ruangan lagi, ruangan kosong. Saya disuruh jongkok, di situ saya dipukulin lagi sampai saya muntah darah dari mulut, dari hidung," kata Hadi.

"Habis itu saya ditinggal sendiri di situ. Terus datang lagi, saya disatuin lagi (dengan terpidana lain).

Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, rupanya penyiksaan kembali terjadi.

Kali ini, Hadi dan terpidana lain dipaksa untuk jongkok dan kembali dipukuli.

"Sesudah itu, Magrib sekitar 18.30 WIB semua ditahan tapi enggak masuk ke sel tahanan," ujarnya.

"Di tempat penjagaan situ, kami disuruh jongkok. Awalnya saya disuruh duduk di depan, di situ tangan saya dipukulin pakai penggaris besi."

Hadi bahkan masih ingat betul penyiksaan kejam yang dilakukan oknum polisi.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ia mengaku sempat dipukuli menggunakan penggaris besi hingga gembok.

"Saya paling inget ada anggota saya namanya Pak Anwar, dia ambil gembok dipukul-pukul kepala saya. Luka masih ada," katanya.

"Di situ dipukul sampai nancep, darah keluar sampai kayak air mancur."

Nahas, meski babak belur akibat penyiksaan, Hadi mengaku tak diberi pengobatan apa pun oleh polisi.

Ia juga menceritakan saat polisi memberi air kencing untuk diminum terpidana kasus Vina.

"Kita enggak diobatin, cuma dikasih kopi doang. Setelah itu kita disiksa, terus agak lama ada yang haus minta minum tapi dikasihnya air kencing," ungkapnya sembari terisak.

Sebagai informasi, sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon sudah digelar tiga kali, yakni pada Rabu (4/9/2024), Senin (9/9/2024), dan Rabu (11/9/2024).

PK ini diajukan oleh enam terpidana kasus Vina.

Mereka adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Pada sidang PK kali ini, pihak terpidana menghadirkan empat saksi, yakni Ahmad Saefudin, Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, dan Pramudya.

Saksi Pramudya berjanji bakal memberikan keterangan mengenai pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Ia kesaksian yang mereka berikan bisa meyakinkan majelis hakim soal fakta yang terjadi pada malam tersebut.

"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucap Pramudya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M Renald Shiftanto. TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #isak #tangis #hadi #terpidana #kasus #vina #ngaku #disiksa #polisi #dihantam #gembok #hingga #muntah #darah

KOMENTAR