KPK Siap Jawab Dalil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej pada Sidang PraperadilanHari Ini
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero, Selasa (9/1/2024).(VJ KOMPAS.com/Talitha Yumna)
10:10
22 Januari 2024

KPK Siap Jawab Dalil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej pada Sidang PraperadilanHari Ini

- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Diketahui, keduanya menggugat Komisi Antirasuah lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan melawan KPK.

"KPK hadir dan nantinya siap memberikan jawaban atas semua dalil pemohon," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin pagi.

Ali menegaskan, Komisi Antirasuah telah melakukan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berdasarkan aturan yang berlaku.

Termasuk, meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Guru Besar Hukum Pidana Universita Gadjah Mada (UGM) itu dan terduga penyuapnya sebagai tersangka.

"Kami pastikan setiap proses penyidikan perkara korupsi, KPK patuh pada hukum acaranya, sehingga optimis permohonan tersangka akan ditolak," kata Ali.


Dalam perkara ini, KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantna mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Sebagaimana Helmut dan Eddy, Yogi, dan Yosi juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dalam satu berkas perkara.

Namun, di tengah ketika persidangan bergulir mereka mencabut gugatan itu, Beberapa waktu kemudian Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk dirinya sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #siap #jawab #dalil #wamenkumham #eddy #hiariej #pada #sidang #praperadilanhari

KOMENTAR