Menteri Agama Bakal Dipanggil Paksa Polisi Jika Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji DPR
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11/2024 
17:13
10 September 2024

Menteri Agama Bakal Dipanggil Paksa Polisi Jika Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji DPR

Anggota Pansus Angket Haji, Marwan Jafar, menyampaikan pihaknya siap memanggil paksa Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas jika kembali mangkir dari pemanggilan DPR.

Menteri Yaqut disebut sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pansus angket haji DPR RI untuk mengklarifikasi carut marut pelaksanaan haji 2024.

Terakhir, Yaqut mangkir pemanggilan pada Selasa (10/9/2024) hari ini.

"Mangkir lagi ketigakalinya sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dijelaskan Marwan, pemanggilan ketiga kepada Yaqut bakal digelar pekan ini.

Menurutnya, Yaqut harus segera diklarifikasi sebelum berakhirnya anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Minggu-minggu ini harus marathon kita undang (Menteri Agama) karena waktunya semakin mepet karena kan tinggal 3 minggu lagi kita pelantikan," pungkasnya.

Yaqut Diduga Kucing-kucingan Pemanggilan

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ternyata berupaya 'kucing-kucingan' dari panggilan panitia khusus (pansus) angket carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024.

Hal itu diungkap oleh Anggota Pansus Angket Haji 2024, Marwan Jaffar.

Menurutnya upaya itu dilakukan Yaqut untuk menghindar atau sembunyi dari panggilan pansus angket haji.

"Kami menemukan hal yang paling lucu dalam pansus ini yaitu adalah salah satunya kucing-kucingan antara pansus dengan menteri agama. Kucing-kucingan itu adalah bahasa Jawa," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Marwan menjelaskan upaya Yaqut menghindari dari pemanggilan pansus angket pelaksanaan haji.

Dia menjelaskan bahwa sedianya Yaqut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa (10/9/2024) hari ini.

Akan tetapi, kata Marwan, Yaqut batal menghadiri pemanggilan pansus angket pada hari ini karena alasan menghadiri adara MTQ di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kita ini mengundang Menag untuk hadir di pansus untuk memberikan keterangan sekaligus memberikan saksi di Pansus. Tapi dengan alasan dia akan menghadiri MTQ di Kaltim. Maka hari ini tidak hadir. Jadi dengan alasan MTQ," jelasnya.

Usut punya usut, Marwan menjelaskan alasan untuk menghadiri MTQ di Kalimantan Timur hanya dalih semata.

Ternyata, Yaqut masih terlihat berada di Jakarta dengan memimpin rapat koordinasi di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 3 sore. Jadi bukan menghadiri MTQ tapi rapat koordinasi dengan para pejabat eselon 1 dan stafsus dan lain-lain di Kemenag pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Ia menjelaskan hal tersebut menjadi bukti Yaqut terus menerus berupaya sembunyi dari panggilan pansus angket haji.

Padahal sudah berkali-kali pihak Kementerian Agama tidak kooperatif dalam panggilan pansus.

"Jadi ini bukti sudah berkali kali mengundang pihak-pihak Kemenag selalu ada insiden seperti ini terus menerus seperti kemarin saya sampaikan waktu kita sidak di Siskohat ada pejabat yang nongkrong di situ dan melayani kita yang katanya pergi ke Arab Saudi. Ada pejabat yang masih nongkrong disitu dan melayani kita, malah yang katanya itu pergi ke Arab Saudi ternyata tidak ada itu pergi ke Arab Saudi, ada 2 pejabat yang masih ada di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa hal ini juga membuktikan Yaqut selaku Menteri Agama mencoba melakukan pembangkangan terhadap pansus angket DPR.

"Jadi surat itu sudah kita luncurkan beberapa hari yang lalu untuk mengundang, ternyata ada konfirmasi tidak bisa hadir. Tadi sudah saya sampaikan karena alasan MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kementerian Agama. Nah, ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa 9 Juli 2024 lalu enyetujui pembentukan Pansus Angket Haji.

Pansus ini dibentuk untuk mengusut indikasi terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #menteri #agama #bakal #dipanggil #paksa #polisi #jika #kembali #mangkir #panggilan #pansus #angket #haji

KOMENTAR