Sosok Marimutu Sinivasan, Buron di Skandal BLBI yang Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan saat dicegat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat hendak menyeberang dari Kalimantan Barat menuju Entikong, Malaysia, menggunakan mobil, Minggu, 8 September 2024. 
12:47
10 September 2024

Sosok Marimutu Sinivasan, Buron di Skandal BLBI yang Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia

- Inilah sosok Marimutu Sinivasan, Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap usai dilaporkan berusaha akan kabur.

Diketahui Marimutu ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Marimutu ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia, Minggu (8/9/2024).

Penangkapan Marimutu pun telah dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim.

Lantas siapakah sosok Marimutu Sinivasan?

Marimutu merupakan Bos Texmaco Group.

Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu adalah salah satu debitur atau obligor kakap BLBI.

Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana ke sejumlah bank sebelum terjadinya krisis keuangan 1997-1998.

Namun saat krisis ekonomi 1998 terjadi, kondisi bank-bank tersebut pun ikut krisis, bahkan sejumlah bank sampai mengalami penutupan.

Bank-bank tersebut kemudian kemudian ditalangi oleh pemerintah saat krisis terjadi.

Awalnya, pinjaman Grup Texmaco sebesar Rp8,08 triliun dan 1,24 juta dollar AS untuk divisi engineering.

Sementara untuk divisi tekstil sebesar Rp5,28 triliun dan 256.590 dollar AS.

Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang.

Namun, saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet.

Marimutu justru membantah perusahaannya yang disebut terlilit utang BLBI dan menolak membayarnya.

Menurut Marimutu, perusahaannya memang memiliki utang kepada negara, tapi tidak terkait dengan BLBI.

Pernyataan berbeda disampaikan Sri Mulyani yang mengatakan Grup Texmaco meminjam dana ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandi, serta bank swasta.

Sementara itu mundur pada 2013, gugatan dirinya pernah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kala itu Marimutu menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam putusannya, Senin (23/12/2013), Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, kala itu, mengutip Kompas.com.

Diketahui sebelumnya gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.

Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan.

Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum, serta penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Jayanti TriUtami) (Kompas.com/Yudho Winarto)
Editor: Sri Juliati

Tag:  #sosok #marimutu #sinivasan #buron #skandal #blbi #yang #ditangkap #saat #akan #kabur #malaysia

KOMENTAR