Mendadak Muncul Jelang Sidang Putusan Kasus Etik di Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
15:00
6 September 2024

Mendadak Muncul Jelang Sidang Putusan Kasus Etik di Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tiba di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK jelang sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik.

Ghufron tiba sekira pukul 13.47 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Namun, enggan berkomentar banyak saat memasuki Gedung Dewas KPK.

“Nanti, nanti,” kata Ghufron di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Diketahui, putusan Dewas KPK itu disampaikan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron.

Baca Juga: Sentil KPK usai Batal Periksa Kaesang, Mahfud Ungkit Kasus Rafael Alun Ketahuan Korup usai Anaknya yang Flexing Dicokok

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang terbit pada Selasa (3/9/2024).

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442 ribu.

Dalam gugatannya, Nurul meminta PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas bama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Ghufron melaporkan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.

Baca Juga: Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa?

Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian. 


 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #mendadak #muncul #jelang #sidang #putusan #kasus #etik #dewas #nurul #ghufron #bilang #begini

KOMENTAR