



Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan WN Ukraina di Bali, Apa Alasannya?
KA sebelumnya ditangkap polisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (30/1/2025), karena diduga sebagai salah satu pelaku perampokan geng Rusia terhadap II, warga negara Ukraina.
Namun, setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, KA akhirnya dibebaskan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 22.15 WITA.
"Dilepas jam 10.15 malam, dia langsung pesan tiket (pesawat menuju Dubai)," ujar Edward Pangkahila, penasihat hukum KA, Sabtu (1/2/2025).
Alibi kuat
Edward menjelaskan bahwa KA tidak berada di Bali saat perampokan terjadi. Dari hasil pemeriksaan data perlintasan imigrasi, KA terbukti masih berada di Singapura pada 15 Desember 2024.
Sementara, kasus perampokan terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal yang sama.
"Kita pikir dia terlibat, ternyata setelah diperiksa dia bisa membuktikan bahwa dia tidak ada di sini. Ini dari data perlintasannya. Saya minta paspornya, dicek ke imigrasi memang dia enggak di sini pas kejadian," kata Edward.
Selain data perlintasan, bukti dari ponsel KA juga menunjukkan bahwa ia berada di Singapura pada tanggal kejadian.
"Di ponsel (KA) ada story tanggal segini di mana dan ngapain. Itu dia ada di Singapura, di Marina, dan belanja," tambahnya.
Korban Tidak Yakin dengan Identitas KA
Saat dilakukan konfrontasi dengan korban, II, juga tidak ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan KA dalam perampokan tersebut.
Korban hanya mengira bahwa KA mirip dengan salah satu pelaku, namun tidak dapat memastikan identitasnya.
"Dikonfrontir ke pelapor, si Igor (II), dia enggak yakin. Karena wajahnya mirip katanya. Punya jambang, kalau wajah mirip pakai jambang, berapa juta orang punya jambang," jelas Edward.
Kronologis kasus
Dua WN Ukraina menjadi korban penyerangan dan perampokan sembilan WNA lainnya di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Para pelaku diketahui berkewarganegaraan Rusia, Ukraina, dan Uzbekistan.
Kepada polisi, korban mengaku terpaksa mentransfer aset kripto senilai Rp3,4 miliar ke dua akun komplotan WNA tersebut, karena mengalami penyiksaan dari para pelaku.
"Para pelaku memaksa pelapor untuk memberikan akun Binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto senilai Rp 3.496.790.194," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (31/1/2025).
- Para pelaku awalnya menculik korban ketika sedang dalam perjalanan menuju sebuah vila di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (15/1/2025).
- Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke sebuah vila setempat. Di sana, korban dianiaya agar mau memindahkan aset kripto dari akun miliknya ke dua akun para pelaku.
- Hanya saja, korban baru membuat laporan ke Polda Bali pada Senin (20/1/2025). Dalam laporannya itu, korban juga menyerahkan bukti perpindahan aset kripto lengkap dengan alamat akun para pelaku.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang, dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan," kata dia.
Saat ini, polisi telah menangkap seorang pria WNA Rusia, berinisial KA (30), yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Turis pria itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (30/1/2025) malam. Sedangkan, delapan orang lainnya masih dalam proses pencarian polisi. (Kompas.com/Tribun Bali)
Tag: #polisi #bebaskan #rusia #yang #sempat #ditangkap #kasus #perampokan #ukraina #bali #alasannya