Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan ''Dismissal''
Ilustrasi kepala daerah.(KOMPAS)
17:02
31 Januari 2025

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan ''Dismissal''

- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepastian mengenai jadwal pelantikan kepala daerah kini tergantung pada kecepatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dia mengatakan, jika MK langsung mengunggah dokumen putusan dismissal setelah dibacakan, setelah membacakan putusan dismissal mengunggah dokumennya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung mendapat dokumen untuk dijadikan dasar penetapan pelantikan kepala daerah.

"Bahkan ada (KPU daerah) yang mengatakan, kalau di-upload hari itu, hari itu juga (bisa dibuatkan penetapannya)," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Sebab itu, dia meminta agar MK bisa mengunggah secepat mungkin hasil putusan dismissal setelah dibacakan.

"Kami mohon juga kepada MK agar untuk kecepatan, setelah ditetapkan, tolong diunggah dalam website mereka, sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan, berdasarkan penetapan MK tentang dismissal itu," kata Tito.

Mantan kapolri ini juga akan bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo untuk membahas kecepatan pengunggahan dokumen sekaligus meminta pendapat hukum dari MK terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, pemerintah mengagendakan pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke MK pada 6 Februari 2025, tetapi ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.

Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.

Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #jadwal #pelantikan #kepala #daerah #tergantung #kapan #unggah #putusan #dismissal

KOMENTAR