Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan Dismissal MK
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal pembatalan pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
15:54
31 Januari 2025

Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan Dismissal MK

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.

Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara pilkada 2024.

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.

Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah, karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #kepala #daerah #batal #dilantik #pada #februari #2025 #tunggu #putusan #dismissal

KOMENTAR