Sejumlah Pakar dan Akademisi Dorong Penguatan Prinsip Independensi LPS Usai Putusan MK soal UU P2SK
Giri Ahmad Taufik selaku pemohon judicial review tersebut menyampaikan bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia dalam 10 tahun ke belakang menunjukkan terjadinya democratic backsliding.
"Lembaga-lembaga independen berusaha dikooptasi oleh cabang kekuasaan yang lain, seperti yang terjadi pada KPK dengan revisi UU KPK dan KPPU dengan revisi UU Persaingan Usaha yang sempat dinarasikan akan menempatkan KPPU di bawah Kementerian Perdagangan," kata Giri dalam Focus Group Discussion dengan tema “Menavigasi Reformasi Struktural di Indonesia: Pembelajaran dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2024” yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Jumat (31/1/2025).
Lebih jauh, Giri menegaskan bahwa dalam konteks LPS, ketentuan mengenai persetujuan RKAT Operasional dalam UU PPSK menjadi suatu ancaman bagi independensi LPS.
"Hal inilah yang menjadi salah satu pokok permohonan dalam pengujian undang-undang yang diajukan," kata dia.
Miko Ginting selaku kuasa hukum pemohon mengatakan Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 telah menegaskan kembali status LPS sebagai lembaga independen.
"Hanya saja, sebetulnya Putusan MK ini sangat tidak diprediksi dalam konteks kepastian hukum. Dalam risalah dapat dilihat bahwa perdebatannya hanya dalam persoalan persetujuan atau pertimbangan saja, tidak ada mengenai Persetujuan DPR," kata dia.
"Kita harus mengawal ini lebih jauh untuk memastikan agar persetujuan DPR ini tidak mengganggu independensi LPS, serta tidak berujung seperti kasus Bank Indonesia baru-baru ini”, ujar Miko.
Miko mengatakan kata kunci lainnya terkait putusan ini adalah bagaimana konstitusionalitasnya persetujuan tersebut.
"Apakah ini konstitusional atau tidak selama 2 tahun ini? Ini sangat berkaitan erat dengan persoalan kepastian hukumnya," kata dia.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira, berpendapat bahwa ada semacam pola pikir yang mundur jauh jika melihat situasi akhir-akhir ini.
"Ini bentuk kemunduran ketatanegaraan yang cara berpikirnya belum mengakui keberadaan lembaga independen, masih saja terfokus pada konsep trias poitica dan separation of powers," kata dia.
Indra menyayangkan bahwa lembaga yang diharapkan dapat mendorong penguatan nilai konstitusionalisme dan demokrasi, justru malah memukul mundur demokrasi tanah air. Indra pun mendorong LPS harus menegaskan sikapnya terhadap putusan MK ini
"LPS harus berani untuk menjalankan putusan ini dengan mengubah makna persetujuan ini hanya sebagai bentuk rekomendasi yang tidak mengikat dari Kementerian Keuangan. Jadi, secara tegas selama 2 tahun ke depan, LPS tidak perlu melakukan pembahasan bersama Kemenkeu, tapi hanya sebatas meminta masukan," kata dia.
Meninjau persoalan reformasi struktural dari perspektif yang berbeda, ahli ekonomi Alamsyah Saragih menyampaikan bahwa negara yang tata kelolanya buruk, berdampak juga pada pendapatan per kapitanya.
"Apabila suatu negara mencapai sebuah titik berjalan di tempat, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelolanya. Di sinilah pentingnya melakukan reformasi struktural terhadap cabang-cabang kekuasaan utama dan lembaga-lembaga independen yang ada di Indonesia guna mewujudkan tata kelola yang lebih baik," kata Alamsyah.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti mengkritik putusan MK tersebut.
Menurutnya, ada ketidakpastian yang timbul dalam putusan tersebut.
"Apakah sudah inkonstitusional sejak dibacakan atau menunggu 2 tahun? Pertanyaan selanjutnya apakah putusan uji formil dan materiil itu memiliki implikasi hukum yang berbeda?" kata dia
Dia mengutip pernyataan eks Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan, bahwa apabila suatu peraturan cacat formil, maka harus dinyatakan batal demi hukum.
"Mahkamah Konstitusi justru berkompromi dengan hal tersebut. MK terbukti tidak bisa menegakkan putusannya sendiri dalam perkara Perppu Cipta Kerja," kata Susi.
Dia mempertanyakan apakah sebuah putusan inkonstitusional bersyarat dalam UU PPSK ini yang berkaitan dengan normanya, keberlakuannya bisa ditunda.
"Bagaimana sebetulnya maknanya? Menurut pandangan saya bahwa hal ini tidak bisa dilakukan. Kalau kembali pada makna awalnya menjaga independensi, harusnya Putusan ini serta merta berlaku. Ini artinya MK tidak konsisten dengan pertimbangannya sendiri. Perlu kita ingat bahwa justice delayed is justice denied," kata Susi.
Sementara itu, Prof. Cecep Darmawan selaku Dekan FP IPS sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menyampaikan bahwa kegiatan diskusi ini diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana implikasinya terhadap reformasi struktural di Indonesia, terutama terhadap independensi LPS.
Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstitusional cara bersyarat. Dengan itu, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Adapun alasan hukum yang mendasari MK untuk mengabulkan permohonan tersebutadalah pentingnya independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bebasnya LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menkeu yang notabene merupakan institusi pemerintahan.
Menurut MK, Sekalipun didalilkan perlunya keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS, namun tidak tepat apabila keterlibatan Menteri Keuangan tersebut berupa persetujuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK.
Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum MK menyebutkan, independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah.
Tag: #sejumlah #pakar #akademisi #dorong #penguatan #prinsip #independensi #usai #putusan #soal #p2sk