Lelang Truk dan RCV di Basarnas Disebut Cuma Formalitas, Pemenangnya Sudah Ditentukan
Ahli perhitungan kerugian negara BPKP, Irfan Febriandi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk dan RCV tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:06
30 Januari 2025

Lelang Truk dan RCV di Basarnas Disebut Cuma Formalitas, Pemenangnya Sudah Ditentukan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014 di Badan Sar Nasional (Basarnas) hanya formalitas.

Keterangan ini disampaikan auditor BPKP, Irfan Febriandi, ketika dihadirkan sebagai ahli kerugian keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk dan RCV di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

“Lelangnya diadakan secara formalitas karena sebelum proses lelang itu sudah ditentukan CV Delima Mandiri yang akan melaksanakan pekerjaan,” kata Irfan di ruang sidang.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menanyakan hasil audit tim BPKP yang menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.

Irfan pun menjelaskan, proses lelang proyek puluhan miliar itu hanya formalitas, CV Delima Mandiri meminjam perusahaan lain untuk mengkondisikan tender.

Beberapa bendera perusahaan yang dipinjam yakni PT Trikarya Abadi Prima, PT Lanba Wisesa, dan PT Omega Raya untuk proses lelang truk angkut.

Kemudian, pihak CV Delima Mandiri meminjam PT Trikarya Abadi Prima, PT Gapura Intan Mandiri, dan PT Raja Buana Makmur untuk mengatur lelang pengadaan RCV.

Hasil lelang menyatakan PT Trikarya Abadi Prima sebagai pemenang.

Namun, pada kenyataannya, CV Delima Mandiri yang dikendalikan William Widharta justru menjadi pelaksana sebenarnya.

CV Delima Mandiri membangun karoseri terhadap truk angkut dan memodifikasi RCV sesuai permintaan yang ditentukan.

Padahal, mereka sebenarnya sudah terlibat sejak tahap penganggaran dan penentuan spesifikasi teknis kendaraan. “Itu ternyata seluruh pekerjaan dilaksanakan CV Delima Mandiri, padahal pemenang lelang itu CV Trikarya Abadi Prima,” ujar Irfan.

Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.

Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.

Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #lelang #truk #basarnas #disebut #cuma #formalitas #pemenangnya #sudah #ditentukan

KOMENTAR