Menkum Sebut Kelompok Bersenjata di Papua Tak Diberikan Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat konferensi pers terkait status kewarganegaraan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos, Rabu (29/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
16:04
29 Januari 2025

Menkum Sebut Kelompok Bersenjata di Papua Tak Diberikan Amnesti

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk dalam daftar pertimbangan pemberian amnesti oleh pemerintah.

Menurut Supratman, amnesti tersebut rencananya hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan-kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.

“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).

Dia mencontohkan, kelompok non-bersenjata tersebut di antaranya adalah aktivis yang menyampaikan ekspresinya terhadap persoalan-persoalan di Papua.

Hal ini pun telah disepakati dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” kata Supratman.

Supratman menerangkan bahwa saat ini Kementerian Hukum sedang memverifikasi 44.000 nama yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti.

Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana Ditjen AHU. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Tunggu kira-kira minggu depan. Saya sudah minta untuk segera menyelesaikan verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ungkap Supratman.

Meski begitu, lanjut Supratman, pemerintah masih berpeluang memberikan amnesti kepada kelompok kekerasan bersenjata jika nantinya Presiden Prabowo memerintahkannya.

“Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ujar Supratman.

Penjelasan Supratman soal tidak diberikannya amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

Saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," kata Yusril, dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Yusril mengatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintahan Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua.

"Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," tuturnya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #menkum #sebut #kelompok #bersenjata #papua #diberikan #amnesti

KOMENTAR