Paulus Tannos 2 Kali Ingin Cabut Status WNI, tapi Dokumen Tak Lengkap
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, pernah mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.
Atas dasar itu, proses pencabutan kewarganegaraan tersebut belum disetujui karena dokumen belum lengkap.
“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Supratman, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dengan demikian, kata Supratman, Paulus Tannos sampai saat ini masih resmi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Apalagi, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Tag: #paulus #tannos #kali #ingin #cabut #status #tapi #dokumen #lengkap