Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK, Sebut Ada Cacat Hukum
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
14:08
29 Januari 2025

Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK, Sebut Ada Cacat Hukum

– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu direncanakan karena pihaknya menilai terdapat kecacatan hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.

"Iya, kami melihat adanya cacat hukum," ujar Maqdir, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/1/2025).

Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK.

Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut.

"Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan," ujar dia.

Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024-2029.

"Dengan demikian, maka tafsir konstitusional yang tepat dan benar menurut hukum terhadap pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah jika panitia seleksi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Maqdir.

“Hasil panitia seleksi tersebut pun merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029," sambung dia.

Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," kata Maqdir.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8), dan Ayat (9) UU KPK, khususnya terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.

"Apalagi hal tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang secara terang dan tegas menyatakan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode 2024-2029,” tutur Maqdir.

“Dengan demikian, maka seharusnya pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto," sebut Maqdir.

Maqdir berpandangan, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK atau contempt of constitutional court.

“Sehingga seharusnya segala keputusan dan atau kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 bersifat null and void (batal demi hukum) atau setidaknya voidable (dapat dibatalkan),” pungkas dia.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #kubu #hasto #akan #gugat #keabsahan #pimpinan #sebut #cacat #hukum

KOMENTAR