KPK Tegaskan Status Paulus Tannos Tetap WNI, Harus Dihukum di Indonesia
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
12:34
28 Januari 2025

KPK Tegaskan Status Paulus Tannos Tetap WNI, Harus Dihukum di Indonesia

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia dari tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, belum dicabut.

Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk berupaya membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetap berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut. Dan KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait kewarganegaraan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dihubungi, pada Selasa (28/1/2025).

Meskipun demikian, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan Paulus Tannos akan dibawa pulang ke Indonesia. Sebab, proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia masih berproses.

“Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara pada 17 Januari 2025, untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.

Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #tegaskan #status #paulus #tannos #tetap #harus #dihukum #indonesia

KOMENTAR