KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 
17:21
23 Agustus 2024

KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, Jumat (23/8/2024).

Adjie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Dalam perkara itu, Adjie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A, wiraswasta (Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Selain Adjie, ada tiga orang lain yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan petinggi di ASDP.

Mereka yakni Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Tiga orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Di sisi lain, KPK memastikan bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang berujung rasuah. Pasalnya, aksi korporasi pelat merah itu atas persetujuan menteri BUMN.

Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia diatas 30 tahun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp1,27 triliun.

Kewenangan menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.

"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih didalami.Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," kata Tessa.

Lembaga antirasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa menteri BUMN.

Dikatakan Tessa, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud.

Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," kata Tessa.

Pada kesempatan ini Tessa juga mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp600 miliar. Akibat akuisisi itu, utang PT Jembatan Nusantara beralih ke ASDP.

Sayangnya, Tessa saat ini belum mau menjelaskan secara detail persoalan utang tersebut. Selain utang, akuisisi juga sekaligus mengambil alih 53 kapal bekas PT Jembatan Nusantara yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.

"Jadi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini juga mengambil alih hutang dengan nilai kurang lebih 600 miliar," ucap Tessa.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini.

Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019–2022.

Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi.

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru.

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," ungkap Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.

Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan. KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1,27 triliun.

"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ungkap Asep.

Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, sambung Asep, prosesnya tidak menabrak aturan.

Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupi lah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," ujar Asep.

Terpisah, Corporate Secretary PT ASDP, Shelvy Arifin, sebelumnya mengatakan, ASDP pada 22 Februari 2022 mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, yang pada saat itu memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta tiga lintasan jarak jauh.

Pada saat itu, lanjut Shelvy, telah dilakukan kajian oleh konsultan independen dan diperoleh hasil bahwa nilai seluruh saham PT Jembatan Nusantara menembus angka maksimum Rp1,6 triliun.

"Nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara senilau Rp1,27 triliun. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 triliun," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).

Shelvy menyebut rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP tahun 2014. Akuisisi PT Jembatan Nusantara juga sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022 dan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.

"Yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN)," kata Shelvy.

ASDP, klaim Shelvy, selalu menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah dan tindakan yang diambil.

"Aksi korporasi ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka," ujar Shelvy.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #periksa #pemilik #jembatan #nusantara #terkait #kasus #dugaan #korupsi #akuisisi #oleh #asdp

KOMENTAR