Menanti Jerat Pidana untuk ''Dalang'' Pagar Laut
Momen pembongkaran pagar laut yang dilanjutkan oleh TNI Angkatan Laut (AL), instansi maritim dan masyarakat di pesisir Tangerang, Banten, Minggu (26/1/2025).(Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Laut.)
06:30
27 Januari 2025

Menanti Jerat Pidana untuk ''Dalang'' Pagar Laut

- Polemik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, terus berlanjut.

Pembahasan bukan lagi soal pembongkaran maupun penerbitan sertifikat pagar laut yang masih menjadi teka-teki, melainkan sampai ke ancaman pidana.

Jerat pidana dalam kasus pagar laut, pertama kali diutarakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD.

Ini diawali karena kegelisahannya yang menanyakan mengapa tidak ada aparat penegak hukum yang tegas bersikap dalam kasus pagar laut.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, juga mengaku bakal membawa kasus ini ke ranah pidana.

Mahfud: Kenapa tak ada aparat yang tindak tegas?

Mahfud MD menyarankan agar kasus pagar laut di Tangerang segera dinyatakan sebagai kasus pidana.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," kata Mahfud, dikutip dari akun X pribadinya, Minggu (26/1/2025).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip postingan tersebut.

Tak sampai situ, ia juga mengajak aparat penegak hukum segera memproses pagar laut ke dalam ranah pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini justru heran karena sampai saat ini aparat penegak hukum justru belum ada yang bergerak untuk menelusuri dugaan tindak pidana di dalamnya.

"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" ujarnya.

Menurutnya, kasus ini perlu dinyatakan sebagai pidana karena dampak yang ditimbulkan akibat penerbitan sertifikat tersebut.

"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," ungkap dia.

Menteri KP janji tempuh jalur hukum

Sementara itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, berjanji bakal menindaklanjuti kasus pagar laut di Tangerang secara hukum pidana.

Sakti menegaskan bahwa penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran tidak sekadar sanksi administrasi.

“Ya pasti (ada peluang dibawa ke ranah pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Sakti mengakui, KKP memang hanya memiliki kewenangan pada aspek administratif.

Oleh karena itu, KKP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar bisa menelusuri unsur pelanggaran pidana dalam polemik pagar laut tersebut.

Teka teki penerbit sertifikat

Adapun kasus pagar laut beberapa waktu terakhir mengerucut pada persoalan hukum penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Perlu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menemukan 266 sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Jumlah tersebut bertambah tiga bidang dari sebelumnya 263 HGB yang dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) 20 bidang, dan perorangan sembilan bidang.

Kementerian ATR/BPN juga menemukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang.

Dari penemuan ini, muncul teka-teki siapa pihak yang menerbitkan HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Teka-teki penerbit sertifikat itu juga menyeret beberapa mantan menteri maupun wakil menteri ATR/BPN, seperti Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni.

Namun keduanya kompak mengaku tidak tahu menahu soal penerbitan sertifikat pagar laut tersebut.

Sebab penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #menanti #jerat #pidana #untuk #dalang #pagar #laut

KOMENTAR