Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat
Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat (freepik/storyline)
14:26
20 Agustus 2024

Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat

Sudah punya rencana untuk mendaftar CPNS 2024? Kalau iya, satu hal yang pasti bikin kamu penasaran adalah seberapa besar gaji dan tunjangan yang bakal kamu terima kalau lolos nanti. Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang bukan cuma soal prestise dan kestabilan karier, tapi juga soal penghasilan yang cukup menjanjikan. Sebelum kamu terjun ke proses seleksi yang penuh tantangan, ada baiknya kamu kenali dulu berapa besar gaji CPNS 2024 dan jenis-jenis tunjangan yang akan kamu dapatkan.

Nah, gaji PNS memang diatur berdasarkan golongan, dan setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda. Tapi, itu belum semuanya! Selain gaji pokok, ada banyak tunjangan yang bisa menambah penghasilanmu setiap bulannya. Siap untuk menggali lebih dalam soal gaji dan tunjangan CPNS 2024? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Rincian Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongannya:

Golongan I

- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: 6 Penyebab Situs Seleksi CPNS SSCASN Error, Lakukan Hal Ini Agar Bisa Diakses

Golongan II

- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Gaji pokok ini merupakan dasar penghasilan yang diterima PNS, namun bukan satu-satunya. Ada berbagai jenis tunjangan yang juga diterima oleh PNS yang akan menambah total penghasilan bulanan.

Khusus untuk CPNS, besaran gaji yang didapatkan berbeda dengan PNS. Selama setahun masa percobaan, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Setelah masa percobaan selesai dan CPNS dinyatakan lolos, maka CPNS akan naik menjadi PNS dan mendapatkan gaji pokok utuh 100 persen.

Baca Juga: Cek Passing Grade CPNS 2024 Terbaru, Nilai Ambang Batas Lebih Tinggi?

Jenis dan Besaran Tunjangan PNS 2024

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sangat membantu menambah penghasilan. Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai PNS di tahun 2024:

1. Tunjangan Suami/Istri

Jika kamu sudah menikah, kamu berhak atas tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasanganmu juga PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga orang anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.

3. Tunjangan Jabatan

Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini diberikan sesuai dengan eselon yang diduduki:

- Eselon IA: Rp 5.500.000
- Eselon IB: Rp 4.375.000
- Eselon IIA: Rp 3.250.000
- Eselon IIB: Rp 2.025.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IIIB: Rp 980.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon IVB: Rp 490.000

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin adalah salah satu tunjangan yang sangat bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan. Tukin tertinggi bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I, sementara yang terendah berada di kisaran Rp 5.361.800.

5. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diberikan per hari kerja dan besarnya tergantung golongan:

- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari

6. Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dan jumlahnya bervariasi tergantung golongan:
- Golongan IV: Rp 190.000
- Golongan III: Rp 185.000
- Golongan II: Rp 180.000
- Golongan I: Rp 175.000

Menjadi seorang PNS tidak hanya menawarkan stabilitas pekerjaan, tetapi juga paket penghasilan yang cukup menarik. Dengan rincian gaji PNS dan berbagai tunjangan di atas, kamu bisa menghitung sendiri berapa penghasilan yang mungkin kamu terima setiap bulannya. Semoga informasi ini bisa menjadi tambahan motivasi dalam mempersiapkan dirimu mengikuti seleksi CPNS 2024!

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #rincian #gaji #cpns #2024 #beserta #tunjangan #yang #didapat

KOMENTAR