Aturan ASN Boleh Poligami, Ini Dampak Psikologis bagi Istri Pertama
Isu poligami saat ini sedang hangat dibicarakan setelah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poligami adalah suatu keputusan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu.
Hubungan ini diperbolehkan dalam agama dengan catatan mendapatkan izin dari istri pertama dan menjamin dapat berlaku adil.
Bicara lebih jauh, bagaimana dampak poligami pada istri pertama?
Dampak psikologis poligami terhadap istri pertama
Psikolog Klinis di bidang keluarga, parenting, pasangan, dan orang dewasa sekaligus Founder Personal Growth Ratih Ibrahim, M.M., menyebutkan, kondisi poligami seringkali membuat istri pertama menghadapi tantangan emosional yang signifikan.
Kondisi psikologis istri pertama tentu saja bisa rentan terganggu jika seorang suami yang disayanginya berbagi kasih sayang dengan wanita lain.
Ia menambahkan, akan ada perasaan tidak cukup baik atau rendah diri yang dirasakan istri pertama.
"Istri pertama dapat merasa kurang dihargai atau dianggap tidak memenuhi kebutuhan biologis dan psikologis pasangan," ujar Ratih kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Ia menilai, meskipun izin berpoligami sudah diberikan, istri pertama mungkin masih dibayangi rasa cemburu dan perasaan itu wajar.
"Perasaan ini wajar muncul, terutama jika perhatian pasangan menjadi terbagi," sebutnya.
Dampak paling parah terhadap psikologis istri pertama, kata Ratih, bisa beresiko terhadap gangguan mental jika sang suami kemudian tidak bisa berlaku adil dan menangani hubungannya dengan baik.
Hal ini terjadi karena adanya faktor tekanan sosial yang membuat istri pertama merasa malu.
"Bisa beresiko gangguan kesehatan mental. Kecemasan, depresi, atau stres kronis dapat berkembang jika istri pertama merasa terabaikan atau tidak diprioritaskan," tuturnya.
Untuk diketahui, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN berisi tentang sejumlah syarat poligami yang harus dipenuhi oleh para ASN.
Beberapa di antaranya termasuk istri dianggap tidak bisa melakukan kewajibannya secara biologis karena adanya hambatan psikologis tertentu, istri mengalami sakit atau cacat sehingga tak bisa menjalankan kewajibannya, serta istri tidak memiliki keturunan dalam kurun waktu 10 tahun.
Selain itu, suami harus menjamin dapat berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya, serta situasi tersebut tidak mengganggu tugas kedinasannya.
Tag: #aturan #boleh #poligami #dampak #psikologis #bagi #istri #pertama