Profil M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tembak Mati Warga di Pernikahan
Potret anggota DPRD Lampung, M. Saleh Mukadam. [Dok. dprd.lampungtengahkab.go.id)
10:54
8 Juli 2024

Profil M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tembak Mati Warga di Pernikahan

Anggota DPRD Lampung Tengah bernama M Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka penembakan seorang warga bernama Salam. Mantan Sekretaris di Komisi III DPR ini tak sengaja meluncurkan tembakan yang menewaskan warga.

Peristiwa ini bermula saat Saleh hendak meluncurkan tembakan sebagai bagian prosesi adat pernikahan warga setempat. Naas, peluru yang ditembakkan Saleh justru bersarang ke seorang warga yang langsung tewas di tempat.

Korban terkena tembakan di kening bagian kanan. Usut punya usut, pria yang terdaftar sebagai pengurus DPP Gerindra ini ternyata memiliki empat unit senjata api ilegal yang tidak diketahui surat kepemilikannya.

Saleh sendiri mengaku bahwa senjata miliknya hanya digunakan untuk acara adat Begawi di Lampung. Kendati demikian, kepolisian setempat hingga sekarang masih melakukan penyelidikan lanjutan.

Baca Juga: 4 Novel yang Bercerita Seputar Asmara sebelum Pernikahan, Banyak Konflik!

Profil M Saleh Mukadam

Muhammad Saleh Mukadam lahir di Mataram Ilir, 13 Mei 1985 lalu. Ia kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung tengah dari Fraksi Gerindra. Pria berusia 39 tahun ini juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah.

Pada Pemilu bulan Februari 2024 lalu, M. Saleh kembali terpilih sebagai wakil rakyat dengan total dukungan 6.327 suara.

Di usianya yang masih kurang dari 40 tahun, sosoknya sudah mencatatkan harta kekayaan kurang lebih Rp987.324.355 atau sekitar Rp987 juta.

Jadi tersangka penembakan

Baca Juga: Anggota DPRD Tembak Mati Warga Di Pesta Nikah Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus penembakan ini berawal ketika M. Saleh diundang sebagai tokoh setempat untuk hadir ke pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Dalam pernikahan tersebut memang digelar tradisi tembakan ke udara. Sebagai tokoh masyarakat, M. Saleh pun melakukannya.

Sayang, peluru tersebut justru mengenai korban yang duduk berhadapan kurang lebih 15–20 meter dari M. Saleh. Menurut pengakuan pelaku, ia tidak tahu bahwa pistolnya telah diisi peluru.

Jika dilihat dari kronologi tersebut, M. Saleh akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan Pasal 359 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Demikian infromasi mengenai profil M. Saleh Mukadam, anggota DPRD yang jadi tersangka penembakan ketika ditunjuk jadi penembak di acara adat pernikahan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #profil #saleh #mukadam #anggota #dprd #lampung #tembak #mati #warga #pernikahan

KOMENTAR