Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)
19:31
13 Juni 2024

Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan

Simak aturan pembagian daging kurban berikut ini agar Anda tidak keliru bagaimana cara membagi daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 2024 besok.

Hari Raya Idul Adha 2024 akan datang sebentar lagi. Biasanya, akan ada banyak pembagian daging yang dilakukan oleh panitia kurban. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berkurban, mulai dari syarat hewan kurban hingga pembagiannya.

Ketahui aturan pembagian daging kurban berikut ini agar Anda tidak keliru dalam pembagiannya. Sebab dalam pembagian hewan kurban, ada beberapa golongan yang harus didahulukan.

Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Baca Juga: Cara Membedakan Daging Sapi dan Kambing, Panduan Lengkap untuk Idul Adha 2024

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

  • Harus hewan ternak;
  • Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
  • Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Tentang anjuran berkurban

Para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Jika kurban didasarkan pada nazar, maka umat muslim tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit.

Sementara itu, bagi umat Islam yang berkurban karena bukan nazar justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging dari hewan kurban. Hal ini sebagaimana keterangan berikut:

Baca Juga: 5 Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Jangan Sampai Salah!

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Sementara untuk pembagiannya, daging kurban dibagi menjadi tiga golongan menurut dikutip dari NU Online yakni:

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban merupakan mereka yang berkurban. Menurut aturan agama, mereka yang berkurban paling banyak diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga daging kurban.

Meski demikian, mereka tidak diperbolehkan menjualnya kepada orang lain. Daging kurban yang diperoleh haruslah dikonsumsi sendiri.

2. Sahabat, kerabat dan tetangga

Setelah mereka yang berkurban mengambil haknya, maka sisanya bisa dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga.

Jumlah yang harus dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga sebanyak sepertiga bagian dari total keseluruhan hewan kurban,

3. Fakir dan miskin

Sementara pembagian ketiga bisa diberikan kepada fakir dan miskin. Jika menurut aturan, golongan ini sebenarnya berhak mendapat sepertiga daging hewan kurban.

Akan tetapi boleh untuk dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas.

Kontributor : Damai Lestari

Editor: Agung Pratnyawan

Tag:  #aturan #pembagian #daging #kurban #idul #adha #boleh #sembarangan

KOMENTAR