Hukum Makanan Tidak Dihabiskan Seperti yang Dilakukan Nagita Slavina
Hukum Makanan Tidak Dihabiskan
14:48
21 April 2024

Hukum Makanan Tidak Dihabiskan Seperti yang Dilakukan Nagita Slavina

Apapun yang dilakukan Nagita Slavina akan menarik perhatian termasuk ketika ia tidak menghabiskan makanan. Sebelumnya, Nagita Slavina, pernah berbagi makanan sisa kepada pengasuh Rayyanza. Hal itu berbuntut netizen membahas hukum makanan tidak dihabiskan.

Nagita Slavina terlihat pernah memberikan minuman yang sudah disedot pada Sus Rini, pengasuh Rayyanza. Itu artinya istri Raffi Ahmad ini tidak menghabiskan minumannya pada saat itu. 

Hal tersebut ternyata dilakukan oleh Nagita Slavina beberapa kali. Tidak hanya minuman tetapi juga makanan. Ia memberikan makanan bekas gigitannya kepada orang-orang yang bekerja kepadanya. 

Kebiasaan tersebut memicu kritik dari kalangan netizen. Ada yang mengaku jijik melihat kebiasaan Nagita Slavina tersebut. Pembahasan kemudian berkembang sampai ke hukum membuang-buang makanan atau hukum makanan tidak dihabiskan. 

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pernah membahas adab makan. Hal ini bisa disimak di saluran youtube Pasuruan Mengaji. Linknya berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=322hMcCJoEw

Dalam kajiannya, Ustadz Abu Ibrohim menyebut seseorang yang berlebihan dalam segala sesuatu itu bukanlah sifat orang beriman. Lebih buruk lagi jika sampai terbuang. 

"Kalau sampai terbuang, ini diatas sifat berlebihan," kata Ustadz. Orang yang buang-buang harta itu sesungguhnya kawannya setan. Sedangkan setan itu ingkar kepada Allah Swt. Oleh karena itu, jangan sampai membuang-buang makanan. Untuk bisa menghindari kemungkinan buang-buang makanan maka harus tutup celahnya, yakni berlebihan. 

ustad Abu Ibrohim kemudian memberikan tips apabila terlanjur memiliki persediaan makanan dan minuman yang berlebihan, sebaiknya sebelum tersimpan sebelum terbuang sebaiknya diberikan kepada orang lain. 

Surat Al Isra ayat 26-27 melarang kita menyianyiakan makanan, berbunyi sebagai berikut:

وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا


“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak mereka, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang menempuh perjalanan, dan janganlah engkau menghambur-hamburkan (hartamu, termasuk makanan, (ed)) dengan cara  boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudaranya setan, dan setan itu terbukti ingkar kepada Tuhanya.”

Allah juga melarang seseorang menyudahi makanan atau tidak menghabiskan makanan dengan alasan sudah merasa kenyang. Larangan tersebut terdapat dalam QS. Al-A'raf, ayat 31, Allah Swt berfirman:

وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ 

“Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf, Ayat 31)

Berdasarkan keterangan di atas maka tidak menghabiskan makanan termasuk mubazir, atau tindakan yang tidak layak. Namun tindakan ini tidak sampai menyentuh hukum haran untuk dilakukan. Dikutip dari islam.nu.or.id, hukum tidak menghabiskan makanan dibahas dalam teks l'anah at Thalibin sebagai berikut:

ويكره أيضا ترك سقي الزرع والشجر عند الامكان لما فيه من إضاعة المال. فإن قيل: إضاعة المال تقتضي التحريم. أجيب: بأن محل الحرمة حيث كانت الاضاعة ناشئة عن فعل كإلقاء متاع في البحر بلا خوف ورمي الدراهم في الطريق، بخلاف ما إذا كانت ناشئة عن ترك عمل كما هنا فإنها لا تحرم، ولكنها تكره، كما علمت.

“Dimakruhkan pula membiarkan tanaman dan pepohonan tidak disirami air meski dalam keadaan bisa melakukannya. Sebab hal ini tergolong menyia-nyiakan harta. Jika dikritisi “menyia-nyiakan harta menuntut hukum haram (kenapa dalam permasalahan ini dihukumi makruh?)” maka Aku menjawabnya: “Haramnya menyia-nyiakan harta hanya ketika muncul dari sebuah perbuatan seperti membuang harta di laut tanpa adanya rasa khawatir (kapal tenggelam karena keberatan muatan), membuang uang di jalan. Berbeda ketika menyia-nyiakan harta muncul dari meninggalkan perbuatan (membiarkan harta) seperti dalam permasalahan ini. Maka hal ini tidak sampai dihukumi haram, tetapi hanya sebatas makruh, seperti halnya yang telah engkau ketahui” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 4, Hal. 108)

Oleh karena itu selalu disarankan untuk makan dan minum secukupnya. Berlebihan dalam makan dan minum beresiko membuat kita kehilangan kepekaan, kecerdasan, mudah ngantuk dan melemahkan seseorang dalam beribadah. Pembahasan hal ini disinggung oleh Imam Syafii dengan mengatakan, 

لأنّ الشبع يثقل البدن ويقسي القلب ويريل الفطنة ويجلب النوم ويضعف عن العبادة

"Karena kekenyangan akan memberatkan badan, mengeraskan (menghilangkan kepekaan) hati, menghilangkan kecerdasa, menarik rasa kantuk dan melemahkan (Seseorang) dalam ibadah" (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, Beirut, Muasssasah Ar-Risalah, 1993, juz 10, hal, 36)

Kembali kepada sikap Nagita Slavina dalam membagikan makanan. Jika merujuk pada pengertian di atas, tentunya dapat dianggap jika Nagita tak ingin membuang makanan dan minuman, sehingga ia membagikannya kepada orang-orang di dekatnya. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah caranya dalam berbagi.

Netizen menyoroti makanan bekas gigitan Nagita dan minuman bekas disedot oleh Nagita yang dibagikan bukanlah perbuatan yang layak. Sebagian netizen berpendapat apabila ingin berbagi makanan dan minuman yang berlebihan lebih baik berikan yang masih baru atau dibagi dua. Jika makanan lebih baik dipotong terlebih dahulu. Jika itu minuman maka sebaiknya dibagi dua dengan gelas yang bersih. 

Terlepas dari pro dan kontra sikap ibunda Raffatar yang jadi sorotan, demikian itu hukum makanan tidak dihabiskan. Hukum yang mengenainya adalah makruh, di mana tidak selayaknya kita tidak menghabiskan makanan yang kita dapatkan. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #hukum #makanan #tidak #dihabiskan #seperti #yang #dilakukan #nagita #slavina

KOMENTAR