Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia
Ilustrasi hamil di luar nikah [Dok.Antara]
10:05
2 Juni 2026

Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Dalam industri hiburan, Anda pasti sering mendengar kabar artis yang hamil di luar nikah.

Kasus hamil di luar nikah menjadi persoalan pelik di tengah masyarakat Indonesia, terutama terkait status hukum sang anak. 

Banyak yang bertanya-tanya, jika sang ibu kemudian menikah, apakah anak tersebut dianggap sah secara agama dan negara? Siapa yang berhak menjadi wali nikahnya kelak?

Persoalan ini nyatanya memiliki jawaban yang beragam, tergantung pada sudut pandang mazhab fikih yang digunakan serta aturan hukum positif di Indonesia.

Aturan KHI: Anak Sah Lahir dari Perkawinan Sah

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 42, disebutkan dengan tegas bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 

Ilustrasi hamil, mimpi hamil. (Pexels/Leah Newhouse)Ilustrasi hamil, mimpi hamil. (Pexels/Leah Newhouse)

Aturan ini memiliki implikasi besar, terutama bagi anak perempuan terkait siapa yang akan menjadi wali nikahnya dan bagaimana pembagian harta warisnya.

Namun dalam praktiknya, para ulama memiliki kriteria waktu yang berbeda untuk menentukan kesahan status anak tersebut.

Aturan 6 Bulan vs Pengakuan Ayah

Dilansir dari laman NU Online dan IAIN Manado, terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab besar mengenai status anak yang ibunya hamil sebelum akad nikah:

1. Mazhab Syafi'i

Mazhab ini adalah pandangan yang paling banyak dianut di Indonesia.

Anak dianggap sah jika lahir minimal 6 bulan lebih sedikit setelah akad nikah. 

Jika lahir kurang dari 6 bulan, maka anak tersebut dianggap tidak sah secara nasab kepada ayahnya.

2. Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika anak lahir setelah akad nikah, meskipun baru satu hari menikah, maka anak tersebut tetap bisa dinasabkan kepada suaminya selama suami tidak mengingkarinya.

3. Pendapat Imam Ishaq Ibnu Rohawaih

Beliau berpendapat lebih berani, yakni anak hasil zina secara mutlak tetap bernasab kepada ayah biologisnya agar nasab anak tidak terputus atau tersia-sia.

4. Yusuf al-Qardhawi

Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa nasab bisa disambungkan melalui Istilhaq (pengakuan), asalkan sang ibu tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan pria lain saat pembuahan terjadi.

Wali Nikah Anak Hasil Zina

Persoalan nasab ini berujung pada sah atau tidaknya wali nikah saat anak tersebut, khusus jika perempuan akan menikah:

  • Jika Anak Sah: Apabila memenuhi kriteria (seperti aturan 6 bulan dalam Mazhab Syafi'i), maka ayah biologis atau kerabat ayahnya sah menjadi wali nasab.
  • Jika Anak Tidak Sah: Maka ayah biologis tidak boleh menjadi wali nikah. Dalam kondisi ini, wali yang digunakan adalah Wali Hakim.

Begitu pula dengan warisan. Anak yang dianggap tidak sah secara agama hanya memiliki hubungan saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya saja.

Hukum Positif: Revolusi Putusan MK dan Tes DNA

Di Indonesia, aturan soal anak luar nikah sempat mengalami perubahan besar.

Awalnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak luar nikah hanya punya hubungan perdata dengan ibunya.

Namun, melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, status ini berubah. Kini, anak yang lahir di luar pernikahan dapat memiliki hubungan perdata (termasuk nafkah dan waris) dengan ayah biologisnya, asalkan:

  • Dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti Tes DNA).
  • Adanya alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #anak #hasil #hamil #luar #nikah #nasabnya #siapa #pandangan #ulama #hukum #indonesia

KOMENTAR