Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Batal atau Tidak? Simak Panduan dan Landasan Hukum Menurut Para Ulama
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang menuntut ketelitian dan pemahaman dari umat Muslim dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk dalam hal penggunaan kosmetik.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum memakai lipstik saat berpuasa. Untuk itu simak penjelasan hukum memakai lipstik saat puasa, dilansir dari laman Islamqa, Kamis (29/2) berikut.
Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa: Tidak Batal
Menurut Islamqa, memakai lipstik saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan lipstik termasuk dalam kategori kosmetik yang dioleskan pada bagian luar tubuh dan tidak sampai tertelan.
Fatwa dari Islamqa menjelaskan bahwa segala hal yang diaplikasikan pada permukaan kulit, terlepas dari apakah bahan tersebut diserap atau tidak, dan terlepas dari tujuan penggunaannya, tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
Landasan Hukum: Pendapat Para Ulama
Hukum Islam yang berkaitan dengan puasa didasarkan pada Al-Quran dan Hadis serta interpretasi para ulama.
Berikut pendapat beberapa ulama terkemuka mengenai penggunaan kosmetik saat puasa:
Syaikh Ibnu Baz (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (15/260) menjelaskan bahwa kohl (celak mata) tidak membatalkan puasa.
Beliau menganalogikan hal ini dengan penggunaan sabun, krim, dan produk perawatan wajah lainnya, termasuk henna dan make-up.
Meskipun demikian, beliau menyarankan untuk menggunakan kosmetik tersebut pada malam hari saat tidak berpuasa.
Syaikh Ibnu ‘Uthaymin (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (19/224) mengatakan tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan salep untuk mengatasi bibir kering.
Ia juga membolehkan melembabkan bibir atau hidung dengan air, kain, atau sejenisnya, asalkan tidak ada yang tertelan hingga ke tenggorokan.
Beliau menekankan bahwa jika sesuatu tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada dosa yang dibebankan, seperti halnya saat berkumur dan sedikit air tertelan.
Syaikh Ibnu Jibrin (hafidhahullah) dalam Fatwa ‘Ulama Balad al-Haram (201) menyatakan bahwa tidak masalah menggunakan krim pada tubuh saat berpuasa jika diperlukan.
Krim tersebut hanya menempel di permukaan kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh. Bahkan jika krim tersebut diserap oleh pori-pori, itu tidak dianggap membatalkan puasa.
Kesimpulan dan Tips
Meskipun secara umum memakai lipstik tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Hindari lipstik yang mengandung bahan-bahan yang mudah tertelan, seperti pewangi atau perasa.
-
Berhati-hatilah saat makan dan minum untuk mencegah lipstik tertelan.
-
Jika lipstik tertelan tanpa sengaja, maka puasa tidak batal.
Ingatlah, landasan utama dalam menjalankan ibadah puasa adalah niat yang tulus dan kehati-hatian dalam menjaga kesuciannya.
Jika ragu-ragu mengenai suatu hal yang berkaitan dengan puasa, berkonsultasilah dengan ulama atau sumber referensi terpercaya.
***
Tag: #hukum #memakai #lipstik #saat #puasa #batal #atau #tidak #simak #panduan #landasan #hukum #menurut #para #ulama