IDAI Dukung Pembatasan Medsos, Anak Dinilai Belum Siap Hadapi Risiko di Dunia Digital
– Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak.
IDAI menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk dampak terhadap kesehatan mental dan perkembangan emosional.
“Ikatan Dokter Anak Indonesia mendukung pemerintah membatasi media sosial untuk anak melalui PP Tunas,” tulis IDAI dalam pernyataan melalui akun Instagram resmi @idai_ig.
Baca juga: Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, dari YouTube hingga Roblox
IDAI menjelaskan bahwa media sosial memiliki dua sisi bagi anak. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana belajar, berbagi, serta memperluas wawasan.
Namun, di sisi lain terdapat berbagai risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan kesehatan mental.
Media Sosial Diibaratkan Lautan Luas
IDAI menggambarkan media sosial sebagai “lautan luas” yang menawarkan banyak manfaat sekaligus risiko bagi anak.
“Media sosial adalah lautan luas. Di sana anak bisa belajar, berbagi, berinteraksi, dan mengenal dunia yang lebih besar,” tulis IDAI.
Namun, IDAI menambahkan bahwa di baliknya ada juga bahaya, terdapat paparan konten yang tidak sesuai usia serta interaksi tanpa pengawasan yang dapat berdampak pada perkembangan emosional dan perilaku anak.
Baca juga: 3 Tips Hadapi Anak Tantrum Menurut Para Menteri Saat Akses Medsos Dibatasi Pemerintah
Anak Dinilai Belum Siap Menghadapi Risiko
Menurut IDAI, tidak semua anak memiliki kesiapan untuk menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
Sebagian anak masih dalam tahap belajar mengenali bahaya, menjaga diri, serta mengelola emosi saat berinteraksi di dunia maya.
“Masalahnya, anak terbukti belum siap mengarunginya sendiri,” imbuh IDAI.
Selain itu, keterbatasan dalam pendampingan juga menjadi tantangan tersendiri bagi orangtua.
Tidak semua anak dapat didampingi setiap saat, dan tidak semua keluarga memiliki kapasitas yang sama dalam mengawasi penggunaan media sosial.
Kondisi ini membuat sebagian anak lebih rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang memadai.
Baca juga: Pemerintah Tunda Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Pembatasan Dinilai sebagai “Pagar Pelindung”
Dalam pernyataannya, IDAI menegaskan bahwa pembatasan usia bukan bertujuan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan sebagai bentuk perlindungan.
“Pembatasan usia adalah pagar pelindung, bukan untuk menjauhkan anak dari dunia luas, tetapi melindungi mereka sampai lebih siap,” tulis IDAI.
IDAI juga menekankan bahwa pembatasan akses perlu diiringi dengan pendampingan dari orangtua.
Menurut IDAI, peran orangtua tetap menjadi kunci dalam memastikan anak dapat menggunakan teknologi secara bijak dan sesuai usia.
Baca juga: Mendikdasmen Sebut Larangan Medsos Cegah Anak Kecanduan Gawai, Bagaimana jika Telanjur?
Platform Digital Wajib Patuh
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan sejumlah platform digital sebagai fokus penerapan awal kebijakan ini dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses berdasarkan usia serta penyediaan sistem yang lebih aman bagi pengguna anak.
Sejumlah platform disebut memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda terhadap ketentuan tersebut.
Baca juga: Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Komdigi, Mengapa?
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegasnya.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur bentuk sanksi administratif bagi platform yang melanggar, yang dapat diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penghentian akses.
Tag: #idai #dukung #pembatasan #medsos #anak #dinilai #belum #siap #hadapi #risiko #dunia #digital