Mengenal Lahan HGU yang Disebut Milik Prabowo Subianto
Ilustrasi Capres Prabowo Subianto. (Suara.com/Ema)
12:42
10 Januari 2024

Mengenal Lahan HGU yang Disebut Milik Prabowo Subianto

Pada debat capres ketiga yang digelar pada Minggu (7/1/2024) hingga kini masih menarik untuk menjadi perbincangan publik.

Salah satunya pembahasan mengenai aset lahan milik Prabowo Subianto turut menjadi hal yang dibahas oleh Anies Baswedan.

Kala itu capres nomor urut 1 itu membandingkan aset milik Prabowo dengan prajurit TNI yang sebagian besar belum memiliki rumah dinas.

Saat Anies menjelaskan tentang besaran lahan pribadi Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, capres nomor urut 2 itu bereaksi dengan berkacak pinggang.

"Bukan 320 hektare, tapi 340 ribu hektare, saya klarifikasi,” kata Anies saat menyampaikan argumennya.

"Itu pun masih salah,” balas Prabowo sambil berkacak pinggang dan memotong pembicaraan Anies.

Aksi saling balas itu membuat keriuhan para pendukung mereka, sehingga moderator mesti menenangkan para hadirin penonton debat.

Tak dapat dipungkiri, Prabowo Subianto diketahui sebagai capres 2024 dengan harta kekayaan terbanyak. Berdsarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK tahun 2023, jumlah kekayaan Prabowo mencapai Rp 2,04 triliun tanpa utang. Lantas ada berapa sih jumlah tanah yang sebenarnya.

Rincian Aset Tanah Prabowo Subianto

Berikut rincian aset harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Prabowo:

1. Tanah dan bangunan seluas 818 m2/580 m2 di Jakarta Selatan, hibah dengan akta Rp 32,66 miliar.

2. Tanah seluas 48.970 m2 di kab/kita Bogor yang merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp 9,79 miliar.

3. Tanah seluas 8.905 m2 di kab/kota Bogor yang juga hasil sendiri dengan nilai Rp 5,46 miliar.

4. Tanah dan bangunan seluas 8.365 m2/2175 m2 di Jakarta Selatan juga hasil sendiri dengan nilai Rp 158,49 miliar.

5. Tanah dan bangunan seluas 760 m2/760 m2 di kab/kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 5 miliar.

Mengenal HGU

Prabowo menegaskan lahan yang dimaksud merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Bukan kepemilikan atas nama pribadi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan relawan dalam Konsolidasi Relawan se-Riau, Selasa (9/1/2024).

Prabowo lantas mempertanyakan kembali, apakah pihak yang menyinggung lahan HGU di debat capres mengerti tentang HGU atau tidak.

"Dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa. Dari pada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola. Mana kala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, nggak usah dibawa debat lah, Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda," kata Prabowo.

Lantas, apa itu HGU? Merujuk keterangan dari Kementrian ATR/BPN, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Hal itu pun berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA). HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Jangka Waktu HGU

Berdasarkan pasal 22 PP 18/2021, HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan perbaharui dalam jangka waktu paling lama 35 tahun.

Setelah masa perpanjangan usai, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama. Pembaharuannya pun hars memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

Pemegang HGU juga wajib membayar uang kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.

Editor: Dany GarjitoDyah Ayu Nur Wulan

Tag:  #mengenal #lahan #yang #disebut #milik #prabowo #subianto

KOMENTAR