



Tanggal 9 Juni Masih Libur Masih Libur Idul Adha, Apakah Memotong Cuti Tahunan?
Perayaan Idul Adha 1446 H pada tahun 2025 ini telah ditetapkan sebagai libur panjang (long weekend) yang berdekatan dengan libur akhir pekan. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, sampai kapan libur Idul Adha 2025 ini berlangsung dan apakah tanggal 9 Juni masih libur? Informasi ini penting bagi perencanaan aktivitas pribadi maupun profesional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, secara tegas disebutkan bahwa tanggal 9 Juni 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender nasional. Tanggal tersebut merupakan bagian dari cuti bersama Idul Adha 1446 H.
Libur Idul Adha 2025 secara resmi telah dimulai sejak hari Jumat, 6 Juni 2025, dan akan berakhir pada Senin, 9 Juni 2025. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha 2025 (Hari Raya Idul Adha 1446 H).
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur Akhir Pekan.
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan.
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 2025.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, memberikan kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan.
Ketentuan Cuti Bersama: Memotong Cuti Tahunan atau Tidak?
Pertanyaan umum yang sering muncul terkait cuti bersama adalah apakah jatah ini akan memotong hak cuti tahunan pegawai. Ketentuan ini memiliki perbedaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan/pegawai swasta.
Bagi ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama yang ditetapkan tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Ini berarti ASN/PNS dapat menikmati cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti reguler mereka.
Bagi Pegawai/Karyawan/Pekerja (Swasta): Berbeda dengan ASN/PNS, berdasarkan SKB 3 Menteri yang sama (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024), cuti bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Artinya, jika seorang karyawan mengambil cuti pada tanggal cuti bersama, jatah cuti tahunannya akan berkurang sesuai dengan jumlah hari cuti bersama tersebut.

Selain libur Idul Adha, bulan Juni ini juga masih memiliki satu tanggal merah penting lainnya, yaitu dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 H. Mengutip SKB 3 Menteri, libur Tahun Baru Islam 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Libur ini juga akan menjadi long weekend dengan rincian sebagai berikut:
Jumat, 27 Juni 2025: Libur Nasional Tahun Baru Islam 1447 H.
Sabtu, 28 Juni 2025: Libur Akhir Pekan.
Minggu, 29 Juni 2025: Libur Akhir Pekan.
Untuk perencanaan lebih lanjut, berikut adalah sisa tanggal merah libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2025:
Sisa Libur Nasional 2025:
Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sisa Cuti Bersama 2025:
Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan informasi lengkap ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik, baik untuk keperluan pribadi, keluarga, maupun pekerjaan. Selamat menikmati sisa libur dan merayakan momen-momen penting di tahun 2025!
Tag: #tanggal #juni #masih #libur #masih #libur #idul #adha #apakah #memotong #cuti #tahunan