Pelaku Usaha Kosmetik Dilarang Cantumkan Info Sesat pada Produk, Sanksi Izin Edar Bisa Dicabut
ILUSTRASI KOSMETIK - BPOM RI menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan. 
11:05
17 Februari 2025

Pelaku Usaha Kosmetik Dilarang Cantumkan Info Sesat pada Produk, Sanksi Izin Edar Bisa Dicabut

– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.

 

Pelaku usaha kosmetik wajib mematuhi ketentuan pencantuman informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 28 November 2024 lalu.

 

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menuturkan, pelaku usaha kosmetik harus menyampaikan info sesuai dengan kenyataan, tidak boleh menyimpang dari keamanan dan kemanfaatan kosmetik.

“Tidak menyesatkan itu berarti informasi yang jujur atau tidak berlebihan, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan, serta tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit,” tegas dia di kantor BPOM RI Jakarta, Rabu (12/2/2025).

 

Juga iklan, termasuk testimoni dilarang diperankan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis.

 

Aturan ini juga berlaku pada kosmetik isi ulang.

 

Kosmetik isi ulang merupakan kosmetik yang dikemas kembali dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.

 

Penandaan kosmetik yang dimaksud dalam peraturan ini memuat informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain baik yang disertakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan maupun yang dicetak langsung pada kemasan.

BPOM KUNJUNGI KPK - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar bersama jajarannya mendatangi kantor Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Mereka meminta agar ada pegawai KPK bertugas di kantor BPOM. BPOM KUNJUNGI KPK - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar bersama jajarannya mendatangi kantor Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Mereka meminta agar ada pegawai KPK bertugas di kantor BPOM. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Penandaan harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan seperti nama kosmetik, komposisi, kemanfaatan, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya.

 

Ia menjelaskan, sanksi ini berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, serta pemusnahan produk. 

“Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Taruna Ikrar.

 


BPOM juga akan memerintahkan penghentian sementara kegiatan paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan/atau pengumuman kepada publik.

 

“Pengumuman kepada publik mengenai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan merupakan tugas dan kewenangan BPOM,” tegasnya lagi.

 

Temuan BPOM

Berdasarkan data hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik yang dilakukan BPOM tahun 2023—2024 lalu, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 sebesar 9,07 persen menurun dibandingkan 2023 (10,39 persen).

 

Namun, Hasil pengawasan iklan pada periode ini menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024.

 

Hal ini menunjukkan strategi yang dilakukan perlu lebih diintensifkan termasuk berkolaborasi dengan stakeholder karena angka TMK ini masih termasuk tinggi.

 

Apabila masyarakat dan pelaku usaha menemukan adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap penandaan, promosi, dan/atau iklan kosmetik maka dapat segera memberikan informasi secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #pelaku #usaha #kosmetik #dilarang #cantumkan #info #sesat #pada #produk #sanksi #izin #edar #bisa #dicabut

KOMENTAR