Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
14:18
4 Februari 2025

Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

Sertifikat tanah ganda menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi dalam kepemilikan lahan di Indonesia. Keberadaan dua sertifikat untuk satu bidang tanah dapat memicu sengketa dan berujung pada proses hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika terdapat sertifikat tanah ganda, maka dokumen yang diterbitkan lebih dahulu dianggap sebagai bukti hak yang lebih kuat.

Atas dasar itu, penting untuk memeriksa tahun penerbitan sertifikat hak milik (SHM) sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.

Salah satu cara mengecek keaslian dan potensi sertifikat ganda adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berikut langkah-langkahnya dikutip dari Tempo:

- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu "Lokasi Bidang" pada halaman utama.
- Tentukan jenis sertifikat: analog atau elektronik.
- Masukkan informasi sertifikat, seperti nomor sertifikat untuk analog atau Nomor Identifikasi Bidang - Elektronik (NIB-el) untuk sertifikat digital.
- Klik "Cari Bidang Tanah" untuk mendapatkan hasil pengecekan.

Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung di kantor pertanahan setempat dengan biaya layanan sebesar Rp 50.000 per sertifikat.

Cara Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda

Jika ditemukan sertifikat tanah ganda, terdapat tiga cara yang bisa ditempuh untuk penyelesaiannya:

- Melapor ke Kantor Pertanahan

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan.

Proses penyelesaian sengketa ini meliputi tahapan penelitian, ekspos hasil penelitian, hingga rapat koordinasi untuk menentukan sertifikat mana yang sah. Jika ditemukan cacat administrasi atau yuridis, sertifikat yang bermasalah dapat dibatalkan.

- Mengajukan Gugatan ke PTUN

Jika sengketa sertifikat hak milik (SHM) tidak terselesaikan di kantor pertanahan, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Permohonan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

- Lapor ke Polisi jika Ada Dugaan Pemalsuan

Jika terdapat indikasi pemalsuan dalam sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemalsuan dokumen pertanahan termasuk dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

Editor: Riki Chandra

Tag:  #waspada #sengketa #cara #sertifikat #tanah #ganda #lengkap #dengan #cara #mengatasinya

KOMENTAR