Apakah Cuti Kuliah Tetap Bayar UKT? Begini Peraturan dan Ketentuannya
Mengambil cuti kuliah menjadi pilihan yang dilakukan oleh sebagian mahasiswa dengan berbagai alasan yang berbeda. Mulai dari alasan keuangan, kesehatan hingga hendak mengikuti program pertukaran pelajar. Pertanyaannya, apakah cuti kuliah tetap bayar UKT?
Topik terkait cuti kuliah penting untuk diketahui oleh para mahasiswa, lantaran hal ini dapat mempengaruhi masa studi, biaya kuliah, hingga prospek karier mahasiswa. Perlu diingat bahwa cuti kuliah berbeda dengan drop out, yang artinya berhenti kuliah secara permanen. Selain itu, cuti kuliah juga harus memenuhi syarat dan konsekuensi yang ditanggung mahasiswa.
Apa Itu Cuti Kuliah?
Cuti kuliah atau cuti akademik merupakan masa saat seorang mahasiswa menghentikan sementara kegiatan akademiknya di perguruan tinggi atau universitas. Selama periode cuti kuliah ini, mahasiswa diberi izin untuk tidak mengikuti kelas, mengerjakan tugas, ujian, KKN, maganhg ataupun kegiatan akademik lainnya.
Cuti kuliah biasanya diambil dengan berbagai alasan yang berbeda. Misalnya untuk fokus pada kesempatan magang, masalah ekonomi, mengatasi masalah pribadi atau kesehatan, mengikuti program pertukaran pelajar, hingga ingin fokus mengejar minat di luar lingkup pendidikan formal.
Alasan Mahasiswa Cuti Kuliah
Berikut beberapa alasan mahasiswa mengambil cuti kuliah:
1. Keuangan atau Masalah Ekonomi
Alasan pertama yang dapat menjadi penyebab seorang mahasiswa memutuskan cuti kuliah adalah masalah keuangan atau ekonomi. Mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan finansial, seperti kekurangan biaya kuliah, kehilangan sumber pendapatan, utang atau lainnya kebanyakan dari mereka akan mengambil cuti.
2. Alasan Kesehatan Fisik atau Mental
Alasan berikutnya dan paling sering menjadi penyebab cuti kuliah yaitu kesehatan fisik atau mental. Mahasiswa yang mengalami masalah kesehatan ini, membutuhkan waktu untuk istirahat dan pemulihan.
3. Kehilangan Minat atau Kebingungan Mengenai Jurusan
Alasan lainnya yang menjadi penyebab cuti kuliah yaitu kehilangan minat atau kebingungan terkait jurusan yang diambil. Mereka membutuhkan waktu untuk merenung dan memikirkan apakah mereka benar-benar memiliki masa depan di jurusan yang diambil.
4. Kesempatan Magang atau Kerja
Sebagian mahasiswa mungkin ingin memperoleh pengalaman kerja atau magang di industri yang sesuai dengan bidang studi mereka. Mengambil cuti akademik memberi kesempatan untuk lebih fokus sepenuhnya terhadap pengembangan keterampilan praktis serta mendapatkan pengalaman di dunia kerja sebelum ia lulus.
5. Program Pertukaran Pelajar
Sejumlah mahasiswa memilih untuk mengambil cuti kuliah guna mengikuti program pertukaran pelajar di luar negeri. Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar di universitas maupun institusi pendidikan di negara lain dan memperlajari budaya baru.
Durasi Cuti Kuliah Sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa bisa mengajukan cuti kuliah selama satu semester atau lebih dengan persetujuan dari masing-masing perguruan tinggi. Dalam peraturan itu juga ditetapkan, durasi cuti kuliah tidak boleh lebih dari 50 persen dari masa studi normal program studi yang diambil.
Diketahui, masa studi normal merupakan jumlah semester yang ditetapkan sebagai batasan untuk penyelesaian program studi. Adapun masa studi ini berbeda-beda tergantung pada jenis serta tingkat program studi.
Sebagai contoh, masa studi normal untuk program diploma tiga (D3) adalah enam semester, program sarjana (S1) selama delapan semester, untuk program magister (S2) yakni empat semester, dan untuk program doktor (S3) selama delapan semester.
Jadi, jika kamu mengambil program diploma tiga (D3) dengan masa studi normal enam semestr, maka kamu bisa mengambil cuti kuliah maksimal tiga semester. Kemudian jika kamu mengambil program sarjana (S1) dengan masa studi normal delapan semester, maka kamu hanya biss mengambil cuti kuliah maksimal empat semester. Dan seterusnya.
Apakah Cuti Kuliah Tetap Bayar UKT?
Selama masa cuti kuliah ini, mahasiswa tidak diwajibkan untuk membayar uang UKT (Uang Kuliah Tunggal). Namun perlu diingat bahwa pengambilan cuti kuliah memerlukan persetujuan dari pihak universitas ataupun institusi pendidikan yang bersangkutan.
Sebelum cuti, mahasiswa harus mengajukan permohonan cuti kuliah dan mengikuti berbagai prosedur yang ditentukan oleh universitas atau institut, termasuk batasan durasi cuti, persyaratan, serta ketentuan lainnya.
Setelah masa cuti kuliah usai, mahasiswa diharapkan untuk kembali lagi ke kampus dan melanjutkan program studi mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sama seperti ketika hendak cuti, saat kembali ke kampus mahasiswa juga harus mengikuti sejumlah prosedur.
Itulah tadi penjelasan mengenai apakah cuti kuliah tetap bayar UKT. Berdasarkan peraturan yang ada, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT ketika cuti kuliah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag: #apakah #cuti #kuliah #tetap #bayar #begini #peraturan #ketentuannya