Nasib Presiden Korsel di Ujung Tanduk, Terancam Hukuman Mati Gegara Status Darurat Militer
Meski darurat militer telah dicabut, namun buntut ketegangan tersebut Presiden Yoon harus menghadapi berbagai penyelidikan termasuk dari Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korsel.
Dalam penyelidikan yang digelar dua Lembaga tersebut, Yoon terancam dijatuhi hukuman pelanggaran semacam hukuman mati atas dugaan pemberontakan pasca manuvernya itu.
"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas tuduhan 'pemberontakan' kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati, setelah pihak oposisi mengajukan pengaduan terhadapnya dan tokoh-tokoh penting lainnya yang terlibat," tulis pernyataan kepolisian Korsel.
Tak hanya Yoon, kedua lembaga tersebut juga akan menyelidiki mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan komandan darurat militer Park An-su, dan lain-lain.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sejauh ini jaksa telah memberlakukan larangan bepergian terhadap Kim, yang mengundurkan diri karena keterlibatannya dalam perintah darurat militer, sebagaimana dikutip dari The Guardian.
Korsel Dilanda Konflik Politik
Ketegangan politik di Korsel terjadi setelah Presiden Yoon Suk Yeol secara tiba-tiba mengumumkan status darurat militer.
Langkah ini dilakukan Yoon disertai dengan pengerahan pasukan yang mengepung gedung parlemen, buntut munculnya isu kudeta dari kelompok pro-Korea Utara.
Dalam pidatonya pada malam Selasa, presiden Yoon menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya, sebelum ia mengumumkan darurat militer untuk "menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah merusak".
“Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara. Dengan ini saya umumkan darurat militer," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung di televisi kepada rakyat.
Ia menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya, sebelum ia mengumumkan darurat militer untuk "menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah merusak".
Namun belakangan terkuak alasan presiden Yoon memberlakukan status darurat militer lantaran adanya perselisihan antara presiden Yoon dan parlemen yang dikendalikan oposisi mengenai anggaran dan tindakan lainnya.
Presiden Yoon Terancam Dimakzulkan
Setelah 6 jam Darurat Militer diberlakukan, Parlemen Korea Selatan (Korsel) menolak keputusan darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol.
Parlemen meminta keputusan darurat militer tersebut dibatalkan.
Tercatat sebanyak 190 dari 300 anggota Majelis Nasional Korea Selatan yang hadir, mereka meloloskan mosi yang mengharuskan darurat militer dicabut sesegera mungkin.
Majelis Nasional Korea Selatan menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.
Sementara Pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah "langkah yang salah".
Pasca insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Keenam partai tersebut, termasuk oposisi utama Partai Demokrat, memutuskan untuk bersama-sama mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon menyusul reaksi yang meluas di seluruh spektrum politik atas dekrit darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
"Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi," demikian pernyataan Partai Demokrat.
"Presiden Yoon harus segera mengundurkan diri secara sukarela," imbuhnya.
Jika mosi tersebut lolos, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan umum harus dilakukan dalam waktu 60 hari.
(Tribunnews.com / Namira Yunia)
Tag: #nasib #presiden #korsel #ujung #tanduk #terancam #hukuman #mati #gegara #status #darurat #militer