Melawan Arus, Perancis Jadi Negara Pertama yang Legalkan Aborsi dalam Konstitusi
Parlemen Perancis telah menyetujui amandemen konstitusi yang melegalkan aborsi. Keputusan itu dijadikan sebagai hak fundamental yang tercantum dalam Konstitusi Perancis.
Keputusan ini mencatat sejarah, menjadikan Perancis negara pertama di dunia yang secara resmi menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi. Dilansir dari aljazeera (4/3/2024) RUU tersebut diterima dengan suara 780 banding 72 pada hari Senin lalu.
RUU yang disahkan dalam sidang gabungan di Istana Versailles ini mendapatkan dukungan mayoritas dengan 780 suara banding 72. Tepuk tangan meriah menggema di ruangan menyambut hasil pemungutan suara diumumkan.
Para aktivis hak-hak perempuan di seluruh negeri menyambut gembira langkah ini. Presiden Emmanuel Macron, yang sebelumnya berjanji untuk melindungi hak aborsi setelah putusan Mahkamah Agung AS.
Perancis telah melegalkan aborsi sejak tahun 1975, namun hingga saat ini hak tersebut belum tercantum dalam konstitusi. Amandemen ini menandai tonggak sejarah bagi perjuangan hak-hak perempuan dan memastikan akses terhadap aborsi yang aman dan legal bagi perempuan di Perancis.
“Kami memiliki hutang moral terhadap perempuan,” kata Perdana Menteri Perancis Gabriel Attal dikutip dari dikutip dari The Associated Press, 6 Maret 2024.
Tag: #melawan #arus #perancis #jadi #negara #pertama #yang #legalkan #aborsi #dalam #konstitusi