WNI Ditangkap di Makau, Diduga Ambil Uang Rp 37 Juta yang Tertinggal di ATM
"Pada tanggal 1 Maret 2024, Biro Keamanan Polisi Makau menuduh seorang penumpang Indonesia, yang mengaku sebagai koki, menggelapkan uang tunai yang ditinggalkan oleh pengguna sebelumnya dari ATM bank yang dipasang di resor terpadu (IR) di kawasan Cotai. Kemudian kami tangkap 26 Februari di bandara setelah memasuki kembali Macau," papar seorang polisi Makau kepada pers.
Menurut biro kepolisian tersebut, tanggal 18 Desember 2023, seorang wanita asal Makau menarik 20.000 pataca (setara dengan 370.000 yen atau sekitar Rp 37 juta) dari ATM di lobi fasilitas IR.
Namun wanita itu lupa mengambilnya.
Beberapa menit kemudian dia kembali ke ATM tersebut, namun uang tunai tidak ditemukan dan langsung melaporkan kepada polisi.
Ketika biro kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggunakan kamera pengintai (CCTV) fasilitas IR dan sistem pengawasan area publik yang disebut "Ten's Eye", ditemukan bahwa seorang pria telah mengambil uang tunai dari ATM dan meninggalkan Makau tidak lama kemudian.
Setelah itu, pada 26 Februari 2024 pria tersebut kembali terbang ke Makau dan berhasil ditangkap di Bandara Internasional Makau.
Setelah diselidiki oleh Biro Kepolisian Makau, WNI tersebut mengaku menggelapkan uang tunai yang tertinggal di ATM.
Dia juga memberikan pernyataan pengakuan mengenai motifnya, dan kemudian mengembalikan uang tunai tersebut ke kepolisian.
Biro telah merujuk pria tersebut ke kantor kejaksaan umum atas tuduhan kepemilikan ilegal atas properti yang ditemukan.
Di Macau, kejadian serupa kerap terjadi ketika masyarakat lupa mengambil uang tunai di ATM.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Tag: #ditangkap #makau #diduga #ambil #uang #juta #yang #tertinggal