Menlu Retno Marsudi: Israel Harus Keluar dan Ganti Rugi Warga Palestina
- Indonesia kembali memberikan dukungan nyata bagi perjuangan Palestina. Jumat (23/2) waktu Den Haag, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meninggalkan pertemuan G20 di Rio de Janeiro untuk mengikuti sidang Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Sambil mengenakan syal keffiyeh yang merupakan identitas Palestina, Retno dengan lantang menekankan agar Israel harus pergi dari seluruh wilayah Palestina.
"Karena pendudukan itu bersifat ilegal, Israel harus menarik diri dan ini harus dilakukan tanpa adanya prasyarat atau negosiasi. Mereka harus menarik diri sekarang juga. Saya ulangi, mereka harus menarik diri sekarang," tegasnya.
Retno melanjutkan, penarikan diri Israel tidak boleh ditawar. Negara Zionis itu juga seharusnya mengganti rugi apa yang dilakukannya kepada Palestina.
Indonesia juga mendesak semua negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegal tersebut yang timbul dari pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Dalam pidatonya, Retno juga mengutip pernyataan PM Israel Benjamin Netanyahu. Hal itu dia lakukan untuk memberikan gambaran kekejaman Israel yang masih terjadi sampai saat ini. "Sangat jelas bahwa Israel tidak memiliki niat menghormati dan taat pada kewajiban hukum internasional. PM Benjamin Netanyahu bahkan pernah berkata yang saya kutip: tidak ada yang bisa menghentikan kami (Israel), tidak Den Haag (ICJ), tidak siapa pun," tuturnya.
Pernyataan arogan Netanyahu itu menjadi salah satu dari banyaknya bukti kekejaman Israel terhadap Palestina. Korban tewas yang hampir menyentuh angka 30 ribu orang tak membuat mereka mundur dari langkah genosida yang dilakukan kepada warga sipil di Gaza.
"November lalu, PM Benjamin Netanyahu bahkan menyombongkan hal tersebut dan saya kutip: Saya bangga telah mencegah berdirinya negara Palestina. Indonesia menyampaikan bahwa hal ini menegaskan bahwa Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian apa pun," tambah Retno.
Dia menegaskan, Indonesia lantang mendukung ICJ agar mengeluarkan fatwa hukum (advisory opinion) terkait konsekuensi hukum atas kebrutalan Israel terhadap Palestina itu. Menurut Retno, tidak ada alasan bagi ICJ menolak mengeluarkan fatwa hukum bagi Israel meski beberapa negara sekutu seperti Inggris menentang rencana tersebut.
Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB pada akhir 2022 melalui Resolusi 77/247 telah meminta ICJ mengeluarkan advisory opinion terkait dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina. Hal itu ditindaklanjuti ICJ dengan meminta negara-negara dunia untuk memberikan masukan guna membantu menyusun fatwa hukumnya. Oleh karena itu, sudah menjadi collective moral duty bagi Indonesia untuk menyampaikan pandangannya.
”Pandangan tertulis Indonesia sudah disampaikan pada Juli tahun lalu. Dan hari ini (kemarin, Red) giliran Indonesia memberikan pandangan lisan melalui oral statement,” ungkapnya dalam press briefing secara online kemarin.
Pandangan lisan pemerintah itu, lanjut dia, disusun dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, pakar hukum, hingga masyarakat madani.
Lebih lanjut, Retno menjabarkan, ada dua hal yang ditekankan dalam sambutannya. Pertama, penegasan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Pada bagian itu, Retno menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena itu sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ. Pasalnya, tidak akan ada proses negosiasi yang terganggu. Mengingat, saat ini memang tidak ada negosiasi proses perdamaian. ”On the contrary, atau sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB,” tegasnya.
Kedua, penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional. Pada bagian itu, Retno menyinggung soal sikap Mahkamah Internasional yang secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self-determination sudah bukan merupakan isu lagi, yang berarti sudah ditegaskan bahwa self-determination itu sah menjadi hak bangsa Palestina. (dee/mia/c6/oni)
Tag: #menlu #retno #marsudi #israel #harus #keluar #ganti #rugi #warga #palestina