Gaji UMR Prabumulih 2025 dan Seluruh Daerah di Sumsel
- Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi telah mengesahkan UMR Banyuasin 2025 sebesar Rp 3.681.571 naik 6,5 persen dibandingkan upah minimumnya pada 2024.
Mengutip laman resmi Pemprov Sumsel, gaji UMR Kota Prabumulih dan seluruh kabupaten kota di Sumsel disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024.
UMK Prabumulih 2025 ini sama dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 lantaran Pemkot Prabulih tidak mengusulkan upah minimum ke Gubernur Sumsel.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 7 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Sumsel, sementara sebanyak 10 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Kota Prabumulih dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumsel:
- Palembang: Rp 3.916.635
- Muara Enim: Rp 3.863.417
- Mura: Rp 3.796.653
- Muratara: Rp 3.796.654
- Muba: Rp 3.778.348
- OKU Timur: Rp 3.749.696
- Banyuasin: Rp 3.715.028
- Prabumulih: Rp 3.681.571
- Ogan Ilir: Rp 3.681.571
- OKI: Rp 3.681.571
- OKU: Rp 3.681.571
- OKU Selatan: Rp 3.681.571
- Lahat: Rp 3.681.571
- Empat Lawang: Rp 3.681.571
- Pagar Alam: Rp 3.681.571
- Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
- PALI: Rp 3.681.571
Selain UMP dan UMK masing-masing kabupaten/kota, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor utama, yaitu:
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Sektor pertambangan dan penggalian
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin
Ketiga sektor tersebut akan menerima UMSP sebesar Rp 3.733.424. Disebutkan bahwa upah untuk sektor-sektor ini telah disesuaikan dengan karakteristik dan kontribusi dominannya di Sumsel.
Ketetapan gaji UMR Prabumulih 2025
UMK Prabumulih 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Ketentuan UMK Prabumulih 2025
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Prabumulih 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Prabumulih 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Banyuasin 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Prabumulih 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Prabumulih Selatan 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.