Menteri KP Janji Periksa Perusahaan yang Disebut Nusron Punya Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan keterangan pers di usai rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).(Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
07:52
25 Januari 2025

Menteri KP Janji Periksa Perusahaan yang Disebut Nusron Punya Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya bakal memeriksa perusahaan yang namanya diumumkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Pemanggilan bertujuan mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang kini sedang dalam proses penyelesaian pembongkaran itu.

"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga. Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan2 terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ujar Sakti dalam program "Rosi" Kompas TV, dilansir pada Jumat (24/1/2025).

Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YUANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," ungkapnya.

Sakti pun mengakui ia terkejut saat tahu bahwa di area pagar laut Tangerang ada bidang-bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Sebab menurutnya ada aturan yang melarang kepemilikan area laut.

"Ada 30 kilometer pagar laut di situ. Yang dipagar dari bambu itu. Terstruktur pagarnya di situ. Lalu kemudian di sekitar situ. Itu ada HGB. Hak guna bangunan atau sertifikat lah apapun namanya.Yang ada di dalam laut. Yang terendam dengan air itu. Saya kaget," ungkap Sakti.

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai itu ada. Wah, baru pikiran saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi secara natural. Saya katakan begitu," jelasnya.

Suasana pembongkaran Pagar Laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/1/2025). Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan pembongkaran pagar laut melibatkan ribuan nelayan di seluruh pesisir utara Tangerang.KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Suasana pembongkaran Pagar Laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/1/2025). Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan pembongkaran pagar laut melibatkan ribuan nelayan di seluruh pesisir utara Tangerang.

Namun, ia menyatakan bahwa tidak bisa menunjuk langsung soal keterkaitan perusahaan-perusahaan yang diberi sertifikat dengan pagar laut. Menurut Sakti hal itu tidak boleh dilakukan karena ada konsekuensi hukum.

"Saya tidak bisa menunjuk langsung kan. Nggak boleh. Nanti saya ditunjuk, saya dituntut lagi," katanya.

Lebih lanjut, Mantan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) itu ditanya soal apakah benar tidak tahu ada dua perusahaan yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Sakti menyatakan informasi itu belum terbukti kebenarannya.

"Itu belum terbukti lho," jawab Sakti.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui bahwa area di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten, telah mengantongi SHGB dan sertifikat hak milik (SHM). Menurut Nusron, ada 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," cetus Nusron, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT IAM yang memiliki mayoritas sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang tersebut berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Tangerang, Banten.

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. PT Cahaya Inti Sentosa memiliki kaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Hal ini berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), nama PT Cahaya Inti Sentosa ada disebutkan dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI pada 9 Agustus 2023.

Sementara itu, Konsultan Hukum PIK-2 Muannas Alaidid membantah keterkaitan PT PANI dengan pagar laut di Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI. Dari 30 kilometer pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #menteri #janji #periksa #perusahaan #yang #disebut #nusron #punya #sertifikat #area #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR