Marak Penjualan Uang Palsu di Marketplace, Ini yang Dilakukan BI
Ilustrasi rupiah, uang rupiah.(PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO)
12:32
24 Januari 2025

Marak Penjualan Uang Palsu di Marketplace, Ini yang Dilakukan BI

- Marak ditemukan penjualan uang palsu di marketplace dan media sosial seperti Facebook. Lantas, apa yang bisa dilakukan Bank Indonesia (BI) terkait hal tersebut?

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, Bi tidak berwenang untuk memblokir situs pada media sosial yang menjual uang palsu tersebut.

Namun demikian, masyarakat dapat melaporkannya ke BI melalui kantor BI terdekat atau kanal laporan resmi BI. Kemudian laporan itu akan diteruskan BI ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar situsnya dapat diblokir.

Ilustrasi rupiah, uang rupiah.PIXABAY/DARNO BEGE Ilustrasi rupiah, uang rupiah.

"Pemblokiran situs dan media sosial merupakan kewenangan Kominfo, sedangkan untuk takedown dan pemblokiran marketplace merupakan kewenangan dari setiap situs marketplace yang dikoordinasikan melalui Asosiasi (IdEA)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, dikutip Jumat (24/1/2025).

Denny mengungkapkan, untuk memberantas penjualan uang palsu di marketplace dan media sosial, BI selama ini telah bekerja sama dengan Kominfo, Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan RupiahPalsu (Botasupal).

BI bersama pemerintah dan asosiasi telah melakukan tindakan tegas dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dan marketplace dengan melakukan takedown dan penghapusan link serta website yang terindikasi menjual uang palsu.

"Sepanjang tahun 2024 telah dilakukan takedown dan blokir lebih dari 600 link website, media sosial, dan marketplace yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu," tuturnya.

Kemendag siap menindak

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim memastikan pihaknya akan melakukan take down atau menurunkan konten yang menjual uang palsu di marketplace.

Isy mengatakan, aktivitas seperti penjualan uang palsu akan ditindak sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Di ketentuan Permendag 31 pasti ada sanksi-sanksinya, harus menjual sesuai ketentuan. Nanti ditindak,” kata Isy kepada Kompas.com saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

“Pasti kami ke marketplace-nya untuk men-takedown kalau itu dilarang. Itu pasti akan di-takedown,” ujarnya.

Penelusuran Kompas.com, sejumlah pemilik akun Facebook menjajakan uang palsu dengan beragam harga di marketplace. Salah satunya yakni pemilik akun Facebook berinisial NS yang sudah bergabung sejak 2024.

Dalam unggahannya, NS memperlihatkan sebuah gambar bertuliskan keterangan uang palsu yang ia jajakan telah lolos sinar UV. Sementara, harga uang palsu yang NS jajakan bervariatif.

"Rp 100.000 dapat upal (uang palsu) Rp juta. Rp 150.000 dapat upal Rp 4 juta. Rp 200.000 dapat upal Rp 5 juta. Rp 250.000 dapat upal Rp 6 juta. Free ongkir bisa dibelanjakan di mana saja, aman 100 persen," demikian keterangan gambar unggahan NS, dikutip Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Selain NS, uang palsu juga dijajakan oleh pengguna marketplace lain, CP, yang telah bergabung dengan Facebook sejak 2024. Dalam unggahannya, CP menyertakan gambar tumpukan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

"Yang ngerti barang aja," demikian keterangan unggahan CP.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #marak #penjualan #uang #palsu #marketplace #yang #dilakukan

KOMENTAR