Gaji UMR Brebes 2024 dan Daerah Lain se-Jawa Tengah
Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Brebes 2024 yang diputuskan sebesar Rp 2.103.100.
Besaran UMK Brebes 2024 ini mengalami kenaikan Rp 84.000 atau persentase 4,17 persen apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.018.000.
Keputusan UMR Brebes 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan gaji UMR Brebes juga sudah berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu perhitungannya yakni pertumbuhan ekonomi di Brebes sebesar 5,6 persen dan inflasi 4,17 persen.
Di Provinsi Jawa Tengah, UMK Brebes 2024 ada di urutan ke-30 atau urutan ke-6 terbawah. Sebagai pembanding saja, upah minimum Kota Tegal yang jadi tetangga terdekatnya adalah Rp 2.231.628 dan Kabupaten Tegal Rp 2.191.161.
Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Gaji UMR Brebes 2024 berada di bawah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal yang mana UMK Brebes 2024 berada di urutan ke-30 se-Jawa Tengah.
Penetapan UMR Brebes 2024
Penetapan gaji UMK Brebes 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Brebes, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMK Brebes 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Brebes dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMR Brebes 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
UMK Brebes 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Brebes 2024.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.