Berapa UMK Denpasar 2025? Ini Daftar Lengkap UMK 2025 se-Bali
Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Denpasar 2025 sudah ditetapkan. Untuk diketahui, UMK dulunya disebut dengan istilah UMR (upah minimum regional).
Dilansir dari informasi resmi, UMK Denpasar 2025 menjadi yang tertinggi kedua se-Bali. UMR Denpasar 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.298.116,50, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMK Badung 2025 menduduki peringkat satu, dengan besaran Rp 3.534.338,88.
Sebelumnya, UMP Bali 2025 ditetapkan naik 6,5 persen dari tahun lalu, menjadi sebesar Rp 2.996.561.
Daftar UMK Denpasar 2025 dan UMK lain se-Bali
Dilansir dari Pengumuman Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Bali Nomor B.21.500.15/18058/IV/DISNAKER.ESDM, daftar UMK 2025 Bali sebagai berikut:
- UMK Badung 2025 sebesar Rp 3.534.338,88
- UMK Denpasar 2025 sebesar Rp 3.298.116,50
- UMK Gianyar 2025 sebesar Rp 3.119.080,00
- UMK Tabanan 2025 sebesar Rp 3.102.520,45
- UMK Klungkung 2025 sebesar Rp 2.996.561
- UMK Karangasem 2025 sebesar Rp 2.996.561
- UMK Bangli 2025 sebesar Rp 2.996.561
- UMK Jembrana 2025 sebesar Rp 2.996.561
- UMK Buleleng 2025 sebesar Rp 2.996.561.
Sebagai informasi, UMK 2025 Bali berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Dalam hal ini, UMK Karangasem 2025 ditetapkan sama dengan UMP Bali 2025 bersama dengan kabupaten lainnya, yaitu Klungkung, Bangli, Jembrana, dan Buleleng, sebesar Rp 2.996.561.
Itulah ulasan informasi mengenai UMK Denpasar 2025 atau UMR Denpasar 2025 dan UMK di kabupaten/kota lainnya se-Bali yang berlaku per 1 Januari 2025.