Perusahaan yang Disebut Terkait Pagar Laut Tangerang Bakal Diperiksa
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono memberikan respons soal perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Menurut Sakti, pihaknya membuka peluang untuk memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat. Siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu kita akan undang (panggil untuk diperiksa)," ujar Sakti usai rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2024).
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Akan kita pertanyakan (keterkaitannya dengan pagar laut)," tegasnya.
Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Cahaya Inti Sentosa yang disebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar area pagar laut.
Sebelumnya, Kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah terungkapnya informasi mengenai dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025, mengonfirmasi bahwa PT Intan Agung Makmur dan PT CIS menguasai mayoritas SHGB di kawasan tersebut.
Nusron mengungkapkan bahwa PT IAM memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB yang terdaftar.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Para personil KKP melakukan proses pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dengan cara menarik pagar dengan menggunakan tugboat pada Rabu (22/1/2024). Pembongkaran pagar laut itu dipantau langsung oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, KSAL Laksamana Muhammad Ali dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Senin (20/1/2025), PT IAM yang memiliki mayoritas sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang tersebut berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Tangerang, Banten.
Sementara itu, PT CIS beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. PT Cahaya Inti Sentosa memiliki kaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Hal ini berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), nama PT Cahaya Inti Sentosa ada disebutkan dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI pada 9 Agustus 2023.
Sementara itu, Konsultan Hukum PIK-2 Muannas Alaidid membantah keterkaitan PT PANI dengan pagar laut di Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI. Dari 30 kilometer pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati enam kecamatan. Bukan semua pagar laut itu ada SHGB-nya. Bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita," jelasnya.
Muannas juga mengungkapkan pernyataan dari mantan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar saat baru dilantik bahwa pada 2014 pernah berkunjung ke pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Ahmad Zaki menyatakan saat itu sudah ada pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
"Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK ada bahkan sebelum Pak Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) menjabat presiden," ungkapnya.
Muannas juga merespons pernyataan Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat HGB di area sekitar pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Ia bilang masih akan memeriksa apa saja alasan pencabutan.
"Sebab belum ada otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi. Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu, kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yg menjadi pertimbangannya. Jadi kita belum bisa tanggapi lebih jauh," jelas Muannas.
"Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin lokasi/PKKPR," tambahnya.
Tag: #perusahaan #yang #disebut #terkait #pagar #laut #tangerang #bakal #diperiksa