Prabowo Instruksikan Efisiensi APBN dan APBD Rp 306,69 Triliun
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).(DOK. Kemenpan-RB)
15:44
23 Januari 2025

Prabowo Instruksikan Efisiensi APBN dan APBD Rp 306,69 Triliun

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi belanja senilai Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025.

Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

Efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) pada APBN 2025 sebesar Rp 256,10 triliun. Efisiensi transfer ke daerah mencapai Rp 50,59 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000," tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Pemangkasan Anggaran Kementerian dan Lembaga

Menteri dan pimpinan lembaga diminta memprioritaskan pemangkasan pada belanja operasional dan non-operasional.

Porsi anggaran yang dipangkas meliputi belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Beberapa pos anggaran lain juga boleh dipangkas, meski tidak menjadi prioritas.

Pos tersebut mencakup anggaran berbasis pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping yang tidak terlaksana hingga akhir 2025, dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) yang tidak disetor ke kas negara, serta anggaran berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos) tidak boleh dipangkas.

Setelah menyusun rencana efisiensi, menteri dan pimpinan lembaga wajib menyerahkannya ke DPR untuk mendapat persetujuan. Revisi yang disetujui DPR harus disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Pemangkasan Anggaran Daerah

Gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta membatasi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).

Anggaran perjalanan dinas harus dipangkas hingga 50 persen. Belanja honorarium dibatasi dengan mengatur jumlah tim dan besaran honorarium. Belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur juga harus dikurangi.

Presiden meminta pemerintah daerah fokus pada target kinerja pelayanan publik. Alokasi anggaran tidak boleh hanya berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah juga diminta lebih selektif dalam memberikan dana hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan (22 Januari 2025)," demikian tertulis dalam Inpres tersebut.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #prabowo #instruksikan #efisiensi #apbn #apbd #30669 #triliun

KOMENTAR