Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar, AFPI: untuk Bedakan yang Ilegal
Ilustrasi fintech peer to peer lending. (SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR)
16:20
22 Januari 2025

Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar, AFPI: untuk Bedakan yang Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan, nama pinjaman daring atau pindar sebagai istilah yang merujuk pada platform fintech peer-to-peer lending merupakan inisiatif asosiasi untuk melindungi dan mengedukasi konsumen terhadap perbedaan fintech lending (legal) dengan pinjaman online alias pinjol (ilegal).

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, adopsi diksi pindar ini diharapkan dapat lebih mencerminkan sifat sebenarnya dari layanan fintech lending yang berizin dan diatur OJK.

"Yaitu sebagai solusi keuangan berbasis digital yang inovatif dan mudah diakses, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar sebagai pengganti kata pinjol untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar sebagai pengganti kata pinjol untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.

Ia juga berharap, perubahan nama ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending.

Terkait dengan masih banyaknya pembiayaan bermasalah, Entjik menerangkan, kondisi gagal bayar akan merugikan konsumen itu sendiri karena mendatangkan berbagai risiko seperti denda keterlambatan dan skor kredit yang buruk.

Sementara bagi platform pindar, gagal bayar konsumen mengakibatkan kenaikan angka tingkat wanprestasi atau kerap disingkat TWP90.

"Untuk itu kami dari asosiasi selalu mendorong literasi bagi konsumen maupun anggota mengenai risiko dari meminjam dana di indar untuk menghindari kesulitan membayar cicilan di kemudian hari," imbuh dia.

Entjik mengingatkan, tata kelola perusahaan yang baik dan bijaksana (prudent) merupakan fondasi dan kunci keberhasilan bisnis.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring. PIXABAY/FIRMBEE Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.

"Dengan turut membangun komunikasi yang baik dan meningkatkan layanan terhadap konsumen, kami harap kepercayaan publik terhadap layanan Pindar terus membaik," tutup dia.

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah pindar dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending yang telah mengantongi izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penggantian istilah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan fintech lending.

“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar dia.

Langkah ini juga diharapkan mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Perubahan nama pinjol menjadi pindar merupakan bagian dari implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #istilah #pinjol #berubah #jadi #pindar #afpi #untuk #bedakan #yang #ilegal

KOMENTAR